Berkedok PJTKI Resmi, Sindikat TPPO Masih Bergentayangan

 

Beritakita1klick | Tulungagung-
Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia mengingatkan masyarakat untuk mewaspadai praktik pelanggaran hukum seperti perdagangan manusia (human trafficking) dan penyelundupan orang (human smuggling) berkedok penempatan TKI ke luar negeri.

Bak PJTKI resmi, mereka beroperasi bebas dengan membuka kantor dan merekrut calon TKW yang akan disalurkan bekerja ke luar negeri.

Hal tersebut disampaikan Ketua LSM GMAS DPD Tulungagung, Langgeng Sunarto usai sambangi Polres Tulungagung.

” Dalam satu tahun terakhir ini kami telah berhasil memulangkan 2 ( dua) korban dari negara Singapura. Menurut pengakuan korban, mereka diiming- imingi kerja dengan gaji tinggi dan bekerja sebagai TKI resmi. Namun kenyataanya, sampai di negara tujuan tidak demikian,” ungkapnya.
Jumat, (8/12/2023).

Masih menurut para korban, mereka direkrut untuk menjadi TKW di negara Singapura dengan gaji dan perlindungan layaknya TKI resmi. Mereka juga ditempatkan di rumah penampungan sebelum dibawa masuk negara tujuan.

“Para korban ini tidak pernah tahu kalau mereka diperdaya. Layaknya PJTKI resmi, mereka membuka kantor dan juga penampungan. Namun setelah kita telusuri kantor dan surat resminya fiktif,” tambahnya.

Langgeng menambahkan, sampai saat ini mereka masih bebas berkeliaran dan belum tersentuh hukum.

” Kami berharap APH ( Polres Tulungagung) segera menindak lanjuti temuan kita ini, dengan harapan tidak ada lagi korban dimasa mendatang,” tutupnya.

Reporter : Andik

Editor : Admin