DPRD Tulungagung Gelar Rapat Paripurna Menetapkan Ranperda Dan Rekomendasi LKPJ Bupati Tahun 2023

 

 

Beritakita1.click | Tulungagung – DPRD Tulungagung menggelar Rapat Paripurna untuk menetapkan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Kabupaten Tulungagung dan menyampaikan rekomendasi terhadap Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Bupati Tulungagung untuk Tahun Anggaran 2023,Jumat 26/04/2024.

Rapat paripurna yang bertempat di ruang Graha Wicaksana DPRD setempat dipimpin oleh ketua DPRD Tulungagung, Marsono dan dihadiri oleh Pj Bupati Tulungagung, Dr. Ir. Heru Suseno MT, serta sejumlah anggota DPRD Tulungagung

Salah satu Ranperda yang disetujui adalah mengenai Pencabutan Perda Kabupaten Tulungagung Nomor 9 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Usaha Perindustrian dan Perdagangan. Selain itu, juga disetujui rekomendasi terkait LKPJ Bupati Tulungagung TA 2023.

Dalam laporan Pansus III DPRD Tulungagung yang disampaikan oleh Yuli Nadhifah Triswati, semua fraksi setuju untuk menetapkan keduanya sebagai perda, meskipun mereka memberikan catatan, imbauan, dan masukan.

Sebelum persetujuan bersama, dilakukan penilaian laporan Reses DPRD dan laporan Pansus III. Penyampaian pendapat akhir semua fraksi yang diwakili oleh Fraksi Golkar dan dibacakan oleh Asrori.

Menurut Asrori, salah satu fungsi DPRD adalah fungsi legislasi yaitu, DPRD bersama Bupati membuat dan menetapkan Peraturan Daerah (Perda).

Sehingga, adanya fungsi legislaisi tersebut akan menjadi arah kebijakan serta pedoman Pemerintah Daerah dalam rangka mewujudkan kesejahteraan rakyatnya.

“DPRD bersama bupati membuat dan menetapkan Peraturan Daerah, sehingga akan menjadi arah kebijakan serta pedoman Pemerintah Daerah dalam mewujudkan kesejahteraan rakyatnya,” jelas Asrori.

DPRD Kabupaten Tulungagung telah memproses dan membahas dengan seksama, serta menerima masukan dari masyarakat dalam publik hearing.

Sementara itu, dalam sambutannya Pj Bupati Tulungagung, Heru Suseno menyampaikan terimakasih pada pimpinan dan anggota DPRD Tulungagung yang menyetujui LKPJ Bupati Tulungagung TA 2023 dan penetapan Ranperda tentang Pencabutan Perda Kabupaten Tulungagung Nomor 9 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Usaha Perindustrian dan Perdagangan menjadi perda.

“Terkait beberapa catatan akan menjadi prioritas untuk ditindaklanjuti. Cukup lumayan PR-nya. Nanti dibahas dengan OPD yang menjadi tupoksi mereka,” paparnya.

Di rapat paripurna tersebut juga dilakukan Penandatanganan dan penyerahan berita acara Persetujuan bersama penetapan tentang Pencabutan Perda Kabupaten Tulungagung Nomor 9 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Usaha Perindustrian dan Perdagangan untuk di tetapkan menjadi Peraturan Daerah Kabupaten Tulungagung.(Andik)