APK Ilegal !!! Ketua LSM GMAS Sambangi Kantor Satpol PP Tulungagung Adukan Pemasangan APK Rugikan Masyarakat

 

Beritakita1.click | Tulungagung-
Pemasangan APK ( alat peraga kampanye) yang ditengarai tidak berijin dan ngawur sangat merugikan masyarakat.
Hal tersebut disampaikan Langgeng Sunarto selaku Ketua LSM GMAS Tulungagung sesaat keluar dari kantor Satpol PP Tulungagung.

“Hari ini kita menyampaikan aduan ke Satuan Polisi Pamong Praja ( Satpol PP) terkait maraknya pemasangan APK yang tidak mempunyai ijin dan terkesan ngawur,” ujarnya Rabu,10/1/2024.

Langgeng menambahkan, maraknya pemasangan APK tersebut sangat merugikan masyarakat karena banyak dipasang dijalan dan tidak sesuai peruntukannya.

” Baliho, Spanduk dan juga lainnya dipasang asal – asalan. Khusus APK yang kita adukan hari ini, yang terpasang di Desa Ngebong Kecamatan Pakel ( perempatan jalan) yang menghubungkan dengan Desa Tamban sekaligus jalan raya menuju Kecamatan Campurdarat,”tambahnya.

Masih menurut Langgeng, pemasangan APK tersebut menganggu pandangan pengguna jalan.

” Kami menerima pengaduan masyarakat sekitar, dengan adanya APK tersebut menghalangi pandangan pengguna jalan. Dan ini sangat membahayakan keselamatan. Lagi pula APK tersebut kami tengarai tidak berijin dan itu sangat merugikan,” tutupnya.

Diwaktu yang sama, Kabul selaku Binwasluh Satpol PP Tulungagung menyampaikan, akan menindak lanjuti pengaduan tersebut paling lama tujuh hari dari penerimaan aduan.

” Paling lama 7 hari dari pengaduan kami terima. Namun akan kami usahakan 2 atau 3 hari ini akan ditindak lanjuti,” ujarnya singkat.

Reporter : Andik

Editor : Admin