Rejang Lebong selesaikan sengketa pilkades serentak 66 desa

Rejang Lebong, beritakita1.click – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Rejang Lebong, Provinsi Bengkulu, saat ini tengah mengupayakan penyelesaian sengketa dua dari 66 desa yang melaksanakan pemilihan kepala desa (pilkades) serentak pada 21 Juni 2023 lalu.

Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Rejang Lebong Yusran Fauzi di Rejang Lebong, Senin, mengatakan sengketa pilkades serentak yang naik pemkab setempat di antaranya dari Desa Kampung Jeruk, Kecamatan Binduriang dan Desa Turan Baru, Kecamatan Curup Selatan.

“Sesuai dengan hasil terakhir tingkat kabupaten setelah difasilitasi bahwa ada tiga opsi, pertama melanjutkan tahapan sesuai peraturan, kemudian menunda pelantikan serta melakukan pilkades ulang,” kata dia.

Hal itu disampaikan Yusran saat didampingi Asisten I Pemkab Rejang Lebong Pranoto Majid usai menerima perwakilan masyarakat Desa Kampung Jeruk, Kecamatan Binduriang yang melakukan aksi damai di Pemkab Rejang Lebong.

Dia menjelaskan pada Jumat (28/7) juga sudah dilakukan rapat upaya penyelesaian sengketa pilkades serentak tersebut bersama Forkopimda Rejang Lebong tetapi belum ada dapat diambil keputusan karena ada beberapa unsur Forkopimda yang tidak hadir.

Ia mengatakan fasilitasi oleh tim pilkades tingkat kabupaten sudah habis terhitung pada 21 Juli lalu, dan kini penanganannya ditingkat pemerintah daerah (pemda).

Menurut dia, kendati ada sengketa pilkades yang diajukan oleh dua desa, namun untuk 64 desa lainnya tetap berjalan dan sesuai dengan tahapan akan dilaksanakan pada 21 Agustus mendatang.

Sementara itu, Ishak Burmansyah koordinator aksi penolakan hasil Pilkades Desa Kampung Jeruk, Kecamatan Binduriang, menyatakan setelah pihaknya melakukan pertemuan dengan Bupati Rejang Lebong bersama jajarannya pada hari itu belum didapati hasil dan pihaknya masih menunggu keputusan yang diambil bupati daerah itu.

Hal itu dia sampaikan saat melakukan aksi damai bersama ratusan warga di Pemkab Rejang Lebong.

“Kami masih menunggu keputusan pak bupati, nanti langkah berikutnya. Kita berharap pemerintah daerah akan tetap mengacu kepada aturan yang sebenarnya dan mengedepankan yang terbaik, tidak memihak kiri dan kanan,” katanya.

Menurut dia, pada pelaksanaan Pilkades Desa Kampung Jeruk ini dinilai terjadi kecurangan berupa penggelembungan jumlah pemilih yang terdaftar sebanyak 1.376 orang, namun surat suara hasil pemilihan sebanyak 1.400 lembar.

“Sebelum pelantikan tanggal 21 Agustus nanti sengketa Pilkades Kampung Jeruk ini harus sudah ada keputusan dari Bupati Rejang Lebong,” kata dia.

Sumber : Antaranews

Editor : Melinda