Pemkab Rejang Lebong Tegaskan ASN Masuk Sesuai Aturan Tanggal 2 Januari 2023

Rejang Lebong, beritakita1.click – Pemkab Rejang Lebong telah menegaskan bagi para Aparatur Sipil Negara (ASN) tidak ada yang menambah waktu libur akhir tahunnya.

Sesuai dengan aturan, masuk kerja kembali pada tanggal 2 Januari 2024.

Saat ini Sekretaris Daerah (Sekda) Rejang Lebong tengah menunggu laporan dari seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemkab Rejang Lebong berkaitan dengan absensi kehadiran di hari pertama kerja pada tahun baru 2024.

“Alhamdulillah lengkap untuk di sekretariat, yang OPD kita masih menunggu hingga saat ini,” kata Sekda Rejang Lebong Yusran Fauzi, ST.

Sekda mengaku belum menerima laporan dari masing-masing OPD terkait absensi kehadiran ASN dan pegawainya. Setiap OPD diwajibkan ada laporan terkait hal tersebut.

Ia menegaskan tidak ada ada cuti atau memperpanjang libur. Semua ASN hingga pegawai wajib masuk di tanggal 2 Januari 2024 terutama di bagian yang menyentuh langsung pelayanan publik.

“Hari ini kan sama dengan hari biasa,wajib masuk kerja kembali,” lanjut sekda.

Ketika ditanya adakah sanksi menanti bagi ASN hingga pegawai yang menambah waktu libur, sekda mengaku bahwa sesuai aturan tentu akan ada sanksinya.

Namun ia mengecualikan jika ASN atau pegawai tersebut mempunyai tugas sendiri dan telah izin dengan atasannya.

Selain itu, izin dengan alasan jelas seperti sakit atau sesuatu hal yang tidak bisa ditinggalkan.

“Sesuai dengan aturan lah, kecuali memang ada yang punya tugas tersendiri atau izin,” jelas sekda.

Bila nantinya terdapat ASN atau pegawai yang tidak masuk di hari pertama kerja tahun 2024 maka Pemkab Rejang Lebong akan menindaklanjutinya.

Pemkab Rejang Lebong akan melakukan pengecekan dan evaluasi terhadap yang bersangkutan sebelum nantinya dikenakan sanksi sesuai aturan yang berlaku.

Sumber : Tribun Bengkulu

Editor : Melinda