Bupati Kepahiang Hidayatullah Upayakan Tak Pangkas Anggaran OPD Dana Hibah Pilkada

Kepahiang, beritakita1.click – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kepahiang akan memenuhi anggaran dana hibah Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024.

Menindaklanjuti Surat Edaran (SE) Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Nomor 900.1.9.1/5252/SJ tertanggal 29 September 2023. Mewajibkan pemerintah daerah menganggarkan dana hibah Pilkada sebesar 40 persen di APBD-P TA 2023 terus diupayakan.

Meski mengalokasikan anggaran untuk pilkada, Pemkab Kepahiang akan berupaya untuk tidak melakukan pemotongan anggaran Organisasi Perangkat Daerah (OPD).

Bupati Kepahiang Hidayatullah Sjahid mengatakan, APBD-P 2023 Kabupaten Kepahiang sudah disahkan.

Sementara Pemkab Kepahiang wajib memenuhi 40 persen dana hibah pilkada, yang saat ini baru tersedia Rp 1,3 miliar untuk KPU dan Bawaslu Kepahiang.

“Pemkab Kepahiang masih membutuhkan kisaran Rp 11 miliar lagi untuk memenuhi kebutuhan 40 persen anggaran hibah Pilkada untuk KPU maupun Bawaslu,” ungkap Bupati Kepahiang Hidayatullah, saat diwawancarai, pada Senin (9/10/2023).

Lanjut Hidayatullah, melalui Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Kepahiang akan mengupayakan anggaran OPD di Kepahiang yang telah disahkan tidak dilakukan pemangkasan.

Pihaknya juga akan mencari jalan keluarnya dengan mengharapkan adanya anggaran yang masuk ke Kabupaten Kepahiang.

Anggaran yang saat ini sudah masuk ada Rp 5,7 M dari Dana Bagi Hasil (DBH) sawit, untuk DBH lainnya juga masih diharapkan.

“Sekarang sudah ada Rp 5,7 miliar, artinya hanya mencari tambahannya lagi. Kita upayakan tidak ada pemotongan atau pemangkasan di OPD serta 40 persen anggaran kebutuhan Pilkada bisa terpenuhi,” kata Hidayatullah.

Untuk diketahui, dalam SE 900.1.9.1/5252/SJ tertanggal 29 September 2023, keperluan hibah pemilu baik KPU dan Bawaslu wajib 40 persen dalam APBD-P dan 60 persen dalam APBD Kabupaten Kepahiang TA 2024.

Jika tidak diakomodir maka ada konsekuensi yang dihadapi sesuai dengan SE tersebut, yakni tidak diberikan nomor register dalam APBD-P yang sudah disahkan.

Dana hibah tersebut wajibkan dilaporkan ke Mendagri untuk alokasi APBD-P paling lambat 10 November 2023.

Sementara untuk APBD 2024 paling lambat dilaporkan ke mendagri 15 Desember 2023.

Sumber : Tribun