Tersangka Korupsi Puskesmas Bumiaji, Kadinkes Pemkot Batu Miliki Kekayaan Fantastis 3 Miliar Lebih

 

Beritakita1.click | Batu – Kepala Dinas Kesehatan (Kadinkes) Pemerintah Kota (Pemkot) Batu drg. Kartika Trisulandari ditetapkan sebagai tersangka atas kasus korupsi pembangunan Puskesmas Bumiaji tahun anggaran 2021.

Dalam kasus tersebut, wanita bergelar dokter gigi itu berperan sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) sekaligus juga sebagai Pengguna Anggaran (PA).

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Batu Didik Adyotomo, S.H., M.M mengungkapkan, peran Kadinkes Pemkot Batu drg. Kartika Trisulandari (KT) dalam kasus korupsi pembangunan Puskesmas Bumiaji.

“Ya, jadi berdasarkan dengan hasil analisa dari dua alat bukti yang kami kumpulkan, sudah cukup dan memenuhi syarat. Menunjukkan, bahwa yang bersangkutan (KT) dengan sengaja selaku PPK tidak melakukan tugasnya dengan sebenarnya,” ungkap Kajari Didik kepada awak media, pada Rabu (10/1/2024).

Menurutnya, berdasarkan dari keterangan para saksi dan alat bukti yang ada. KT bekerjasama dengan pelaksana dan konsultan pengawas, tidak melakukan pemeriksaan terhadap hasil pekerjaan dengan cermat sebelum menerima hasil pekerjaan yang dimaksud.

“Sehingga menerima hasil pekerjaan yang tidak sesuai dengan kontrak sebagaimana mestinya. Tentu saja ini melanggar Pasal 57 ayat (2) Perpres 16 Tahun 2018 PPK melakukan pemeriksaan terhadap barang/jasa yang diserahkan, Jo Peraturan LKPP No.12 Tahun 2021 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah melalui Penyedia Lampiran II. VIII. Serah Terima. 8.1. b. Sebelum dilakukan serah terima, PPK melakukan pemeriksaan terhadap hasil pekerjaan, yang dapat dibantu oleh Konsultan Pengawas atau tim ahli dan tim teknis,” papar Didik.

Dirinya menambahkan, bahwa hal tersebut ada ketidaksesuaian spek dan kekurangan volume. Tapi oleh yang bersangkutan tetap menandatangani dokumen pencairan, bahwa pekerjaan telah selesai 100 persen.

“Perbuatan tersebut dilakukan dengan sengaja oleh KT. Terlebih dia berperan sebagai pengendali kontrak, yang memiliki kewenangan untuk melaksanakan penilaian terhadap hasil kerja dari pelaksana. Seharusnya apabila dilaksanakan sesuai tupoksinya, maka kebocoran dari pelaksanaan proyek ini tidak akan terjadi,” pungkas Didik.

Melansir dari Laporan Harta Kekayaan Penyelenggaraan Negara (LHKPN) di situs resmi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI, drg. Kartika Trisulandari tercatat memiliki total harta kekayaan sebesar Rp 3.003.195.065.

Adapun, jumlah harta kekayaan itu didasarkan dari laporan terakhirnya pada 15 Februari 2023. Harta senilai Rp 3 miliar lebih tersebut terdiri dari tanah dan bangunan senilai Rp 1.220.000.000, kemudian kas dan setara kas senilai Rp 1.132.195.065.

Selain itu, drg. Kartika Trisulandari juga tercatat memiliki harta berupa alat transportasi dan mesin dengan nilai mencapai Rp 651.000.000. Alat transportasi itu terdiri dari 1 unit Mobil Honda HRV RU1 1.5 E CVT CKD Tahun 2017, motor Honda NC 1100 Vario JF13E/ Sepeda Motor tahun 2009, Honda Brio Satya 1.2 E CVT CKD tahun 2018 dan Hyundai Stargazer Prime 4×2 AT tahun 2022.

drg. Kartika Trisulandari ditetapkan sebagai tersangka bersama satu orang lainnya dari rekanan swasta, yakni Abdul Khanif. Sebelumnya, juga sudah ada ditetapkan 2 tersangka lain. Dalam waktu dekat, kasus itu akan segera disidangkan.

Menurut informasi yang beredar di lingkungan Pemkot Batu, drg. Kartika Trisulandari memiliki rekam jejak karir yang mentereng dan terbilang moncer. Pasalnya, sebelum jadi Kadinkes, drg. Kartika Trisulandari juga pernah menjabat sebagai Kabid Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Dinas kesehatan Pemerintah Kota Batu.

Hingga kemudian, meski belum pernah menyandang jabatan sekretaris, drg. Kartika Trisulandari diketahui juga pernah mengikuti open bidding untuk jabatan Kadinkes dam lolos seleksi, hingga menjabat sebagai Kadinkes tersebut.

Pasca ditetapkan sebagai tersangka, siapa sangka, kini karirnya berada di ujung tanduk. Pemkot Batu melalui Bagian Inspektorat bakal melakukan tindakan tegas, jika nantinya putusan hukumnya sudah bersifat inkrah atau berkekuatan hukum tetap.

“Jika terbukti bersalah, putusannya sudah inkrah, yang bersangkutan bisa jadi akan diberhentikan sebagai PNS,” tegas Inspektur Inspektorat Pemkot Batu Sugeng Mulyono, pada Rabu (10/1/2024) melalui aplikasi pesan singkat WhatsApp (WA).

Ketetapan status tersangka ini juga membuat drg. Kartika Trisulandari diberhentikan sementara. Meski begitu, dia akan tetap mendapatkan gaji 50 persen dari gaji normal.

”Baru kemudian ketika pengadilan menetapkan dia bersalah dan keputusannya sudah inkrah. Maka yang bersangkutan akan diberhentikan dengan tidak hormat,” tandas Sugeng Mulyono.

 

Reporter : TIM

Editor : Admin