Sidang Paripurna Penyampaian Raperda Pengelolaan Keuangan Daerah Kota Batu

 

Beritakita1.click | Batu – Terbitnya Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019, tentang Pengelolaan Keuangan Daerah dan Peraturan Menteri Dalam Negeri RI Nomor 77 Tahun 2020, tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah mengharuskan Pemerintah Daerah melakukan perubahan dalam tata kelola keuangan.

Terutama dalam ruang lingkup mengenai pajak dan retribusi daerah, kewajiban daerah, penerimaan dan pengeluaran daerah, kekayaan daerah yang dikelola sendiri atau pihak lain, maupun kekayaan pihak lain yang dikuasai oleh pemerintah daerah.

Hal ini disampaikan Pj. Wali Kota Batu Dr. Aries Agung Paewai, S.STP., M.M dalam sambutannya pada acara Sidang Paripurna Penyampaian Raperda Pengelolaan Keuangan Daerah di Gedung DPRD Kota Batu, pada Rabu (27/12/2023).

“Terbitnya Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019, tentang Pengelolaan Keuangan Daerah dan Peraturan Menteri Dalam Negeri RI Nomor 77 Tahun 2020, tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah mengharuskan Pemerintah Daerah melakukan perubahan dalam tata kelola keuangan,” ungkapnya dihadapan Ketua, Wakil Ketua dan Anggota DPRD Kota Batu.

Selain itu, Pj. Wali Kota Batu Dr. Aries Agung Paewai, S.STP., M.M juga berharap, adanya perubahan Peraturan Daerah tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, akan menjadi penyempurnaan bagi peraturan yang telah dilahirkan sebelumnya dan lebih dapat menjawab dinamika permasalahan di daerah.

“Perubahan peraturan daerah ini akan lebih menyempurnakan peraturan yang ada, sehingga dapat menjawab permasalahan di daerah yang dinamis,” ungkapnya.

Menurutnya, ada 7 point penting dalam pengajuan Peraturan Pengelolaan Keuangan Daerah, yaitu pertama tata kelola keuangan daerah, kedua APBD yang meliputi penyusunan Rancangan APBD, penetapan APBD, pelaksanaan dan penatausahaan APBD, laporan realisasi, akuntansi dan pelaporan keuangan pemerintah daerah, penyusunan rancangan pertanggungjawaban APBD, ketiga terkait kekayaan daerah dan utang daerah, keempat tentang Badan Layanan Umum Daerah, kelima terkait penyelesaian kerugian keuangan daerah, keenam terkait informasi keuangan daerah, dan ketujuh tentang pembinaan dan pengawasan pengelolaan keuangan daerah.

“Badan Layanan Umum Daerah dibentuk untuk meningkatkan pelayanan masyarkat yang lebih efektif, efisien, ekonomis, transparan dan bertanggung jawab,” lanjutnya, termasuk dalam memberikan informasi keuangan daerah dan diumumkan kepada masyarakat.

Peraturan Daerah tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, meliputi seluruh kegiatan pengelolaan keuangan yaitu perencanaan, penganggaran, pelaksanaan, penatausahaan, pelaporan, pertanggungiawaban, dan pengawasan Keuangan Daerah.

Hadir dalam kegiatan ini yaitu Sekretaris Daerah, Pimpinan OPD di lingkungan Pemerintah Kota Batu, dan Perwakilan Forkopimda.