Rapat Paripurna Agenda Persetujuan Bersama Antara Bupati Malang dan DPRD Kabupaten Malang

 

Beritakita1.click | Malang – Bertempat di Gedung DPRD Kabupaten Malang, hari ini telah dilaksanakan rapat paripurna agenda Persetujuan bersama anatara Bupati Malang dengan DPRD Kabupaten Malang Terhadap Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Malang Tentang, Pertama Perubahan Keempat Atas Peraturan Daerah Nomor 9 tahun 2016 tentang pembentukan dan susunan perangkat daerah, kedua tentang pengawasan mutu dan keamanan pangan, dan ketiga penyelenggaraan cadangan pangan pemerintah kabupaten Malang, Kamis (06/04/2023).

Rapat tersebut dihadiri Oleh Bupati Malang (Drs. H.M. Sanusi, M.M.) Wakil Bupati Malang (Drs. H. Didik Gatot Subroto, SH., MH.), Ketua DPRD Kabupaten Malang (Darmadi. S. Sos), Forkopimda, Pejabat Pemerintah Kabupaten Malang beserta para tamu undangan lainnya.

Dalam sambutannya Bupati Malang menyampaikan, “Pada kesempatan yang baik ini, perkenankan saya untuk menyampaikan terima kasih kepada segenap Pimpinan dan Anggota Dewan yang terhormat, terutama kepada Badan Pembentukan Peraturan Daerah DPRD Kabupaten Malang dan anggota Panitia Khusus, yang telah memberikan kesempatan kepada Pemerintah Kabupaten Malang untuk melakukan pembahasan terhadap 3 (tiga) Rancangan Peraturan Daerah tentang: 1. Perubahan Keempat atas Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah; 2. Pengawasan Mutu dan Keamanan Pangan; dan3. Penyelenggaraan Cadangan Pangan Pemerintah Kabupaten Malang, ” ujarnya.

Selanjutnya, disampaikan penjelasan terhadap 3 (tiga) Rancangan Peraturan Daerah tersebut, sebagai berikut: 1. Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan Keempat atas Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah. Sebagaimana kita ketahui bersama, bahwa Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan Keempat atas Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah, telah diajukan dan dibahas sejak bulan Oktober tahun 2022, sampai pada akhirnya terbit surat Sekretaris Daerah Provinsi Jawa Timur atas nama Gubernur Jawa Timur tanggal 13 Maret 2023 Nomor: 188/10066/013.2/2023 perihal Hasil Fasilitasi Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Malang, dimana terdapat penyempurnaan substansi dalam Rancangan Peraturan Daerah dimaksud, antara lain: a. Menambahkan dasar hukum dalam konsideran Mengingat yaitu: 1. Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja.

2. Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan. b. Materi muatan Rancangan Peraturan Daerah harus memedomani ketentuan perundang-undangan terkait Perangkat Daerah; c. Menyesuaikan surat Sekretaris Daerah Provinsi Jawa Timur atas nama Gubernur Jawa Timur tanggal 30 November 2022 Nomor: 061/46080/031.1/2022 perihal saran/masukan terhadap Raperda Kabupaten Malang, sekaligus memperhatikan surat Kepala Badan Riset dan Inovasi Nasional tanggal 24 Oktober 2022 Nomor: B-976/I/OT.00.00/10/2022 perihal Pertimbangan  Pembentukan Badan Riset dan Inovasi Daerah Kabupaten Malang Provinsi Jawa Timur; d. Pelaksanaan ketentuan Rancangan Peraturan Daerah harus memenuhi persyaratan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan berkaitan dengan substansi Rancangan Peraturan Daerah. 2. Rancangan Peraturan Daerah tentang Pengawasan Mutu dan Keamanan Pangan;Rancangan Peraturan Daerah tentang Pengawasan Mutu dan Keamanan Pangan telah diajukan dan dibahas sejak bulan Agustus tahun 2021.

Dalam pengajuan dan berdasarkan Keputusan DPRD Kabupaten Malang Nomor: 188.4/26/KPTS/35.07.040/2020 tentang Program Pembentukan Peraturan Daerah Kabupaten Malang Tahun 2021, judul Rancangan Peraturan Daerah ini adalah Pengawasan Mutu dan Keamanan Pangan Segar Asal Tumbuhan. Namun demikian sesuai hasil pembahasan antara Tim Pembahasan Raperda Kabupaten Malang dan Panitia Khusus DPRD Kabupaten Malang, bermaksud memperluas pengaturan tidak hanya pangan segar asal tumbuhan tetapi juga pangan segar asal hewan, serta pangan olahan, sehingga judul Rancangan Peraturan Daerah tersebut diubah menjadi Rancangan Peraturan Daerah tentang Pengawasan Mutu dan Keamanan Pangan.

Selanjutnya berdasarkan hasil fasilitasi sebagaimana surat Sekretaris Daerah Provinsi Jawa Timur atas nama Gubernur Jawa Timur tanggal 15 Maret 2023 Nomor: 188/10452/013.2/2023 perihal Hasil Fasilitasi Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Malang, terdapat penyempurnaan substansi dalam Rancangan Peraturan Daerah dimaksud, antara lain:
a. Mengubah konsideran Menimbang dengan menambahkan landasan yuridis;
b. Materi muatan Rancangan Peraturan Daerah harus memedomani dan menyesuaikan dengan ketentuan peraturan perundangundangan yang terkait mengenai pengawasan mutu dan kemanan pangan;
c. Penulisan kata, istilah, singkatan dan/atau akronim yang sudah dirumuskan dalam Pasal 1 digunakan dalam norma yang diatur pada pasal maupun dalam penjelasan pasal;
d. Norma dalam beberapa pasal perlu dirumuskan kembali mempertimbangkan dan memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan
e. Penjelasan pasal dan pengacuan pasal harus menyesuaikan penyempurnaan pasal dalam batang tubuh dengan memedomani ketentuan peraturan perundang-undangan.

3. Rancangan Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Cadangan Pangan Pemerintah Kabupaten Malang. Dapat disampaikan bahwa Rancangan Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Cadangan Pangan Pemerintah Kabupaten Malang telah diajukan dan dibahas sejak bulan Juni tahun 2021. Dalam pengajuan dan berdasarkan Keputusan DPRD Kabupaten Malang Nomor: 188.4/26/KPTS/35.07.040/2020 tentang ProgramPembentukan Peraturan Daerah Kabupaten Malang Tahun 2021, judul Rancangan Peraturan Daerah ini adalah Pengadaan, Pengelolaan dan Penyaluran Cadangan Pangan Pemerintah Daerah. Namun demikian sesuai hasil pembahasan antara Tim Pembahasan Raperda Kabupaten Malang dan Panitia Khusus DPRD Kabupaten Malang, judul Rancangan Peraturan Daerah tersebut diubah menjadi Rancangan Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Cadangan Pangan Pemerintah Kabupaten Malang.

Kemudian sesuai hasil fasilitasi sebagaimana surat Sekretaris Daerah Provinsi Jawa Timur atas nama Gubernur Jawa Timur tanggal 15 Maret 2023 Nomor: 188/10451/013.2/2023 perihal Hasil Fasilitasi Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Malang, terdapat penyempurnaan substansi dalam Rancangan Peraturan Daerah dimaksud, antara lain:
a. Menambahkan dasar hukum dalam konsideran Mengingat yaitu Peraturan Presiden Nomor 125 Tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Cadangan Pangan Pemerintah;
b. Materi muatan Rancangan Peraturan Daerah harus memedomani dan menyesuaikan dengan ketentuan peraturan perundangundangan yang terkait mengenai cadangan pangan;
c. Penulisan kata, istilah, singkatan dan/atau akronim yang sudah dirumuskan dalam Pasal 1 digunakan dalam norma yang diatur pada pasal maupun dalam penjelasan pasal;
d. Norma dalam beberapa pasal perlu dirumuskan kembali mempertimbangkan dan memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan
e. Penjelasan pasal dan pengacuan pasal harus menyesuaikan penyempurnaan pasal dalam batang tubuh dengan memedomani ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Harapannya dengan adanya Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Cadangan Pangan Pemerintah Kabupaten Malang, dapat menjadi pedoman dalam penyelenggaraan cadangan pangan yang dikuasai dan dikelola oleh Pemerintah Kabupaten Malang, yang pada akhirnya akan meningkatkan kemakmuran dan kesejahteraan secara adil dan merata dalam segala aspek kehidupan, baik material maupun spiritual, berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945,” terang Bupati Malang Drs. H.M. Sanusi, M.M.

 

Reporter : Khusniyah

Editor : Ira