Jual Gas LPG 3 KG Lebih Tinggi Dari HET, Siap-Siap Dipidana

Kepahiang, beritakita1.click – Hati-hati, Menjual LPG 3 KG bersubsidi atau yang kerap di sebut Gas Melon di atas Harga Eceran Tertinggi (HET) bisa terancam Pidana.

Hal tersebut diungkap Kepala Dinas Perdagangan Koprasi dan UKM Kepahiang Jan Johanes Dalos, S.Soskepada Kepahiangnews.com saat dimintai keterangan via washap, terkait maraknya Penjual/Pengecer Gas LPG 3 Kg yang yang dikeluhkan masyarakat miskin, pengecer menjual jauh diatas Harga HET pertabung. Dimana sebenarnya harga HET LPG 3 Kg Bersubsidi Hanya 21 ribu rupiah untuk wilayah Provinsi Bengkulu.
“Kami sudah berkordinasi dengan aparat penegak hukum. Untuk pelaku usaha yang menjual LPG 3 Kg bersubsidi diatas Harga HET bisa dipidana karena melanggar Undang-undang tentang perlindungan Konsumen Nomor 8 Tahun 1999 pasal 62 ayat 1 juncto Pasal 8 ayat 1 huruf a dengan pidana penjara paling lama 5 tahun atau denda sebanyak Rp 2 Miliar,” Sebutnya, Minggu (30/07).
Lanjutnya, Kadis Perdagangan Koprasi dan UKM Kepahiang yang biasa di panggil Dalos menjelaskan, bahwa selain melanggar UU RI Nomor 8 Tahun 1999, Pelaku Usaha yang menjual LPG 3 Kg bersubsidi diatas Harga HET juga bisa di kenakan Pasal 53 huruf c dan d juncto pasal 23 ayat 2 huruf a dan d undang-undang nomor 22 tahun 2001 tentang migas dengan ancaman penjara 3 tahun dan denda paling banyak Rp 30 miliar.
Oleh karena itu, ia menghimbau kepada para Pelaku Usaha Gas LPG dari Agen sampai dengan pangkalan Wajib Mematuhi Aturan Hukum yang berlaku yang sudah diatur oleh Disperindag setempat.
Baik itu Mekanisme Distribusi, Penjualan, dan Harga HET gas LPG bersubsidi. Khusus Gas LPG 3 kg wajib sampai ke Masyarakat yang tidak mampu. Dan untuk Masyarakat mampu diwajibkan membeli Gas Non subsidi,” Himbaunya.
Lebih lanjut, ia menyebutkan bahwa Setiap Pangkalan juga wajib memiliki Data Konsumen Gas LPG bersubsidi.
“Bagi yang tidak mematuhi Aturan tersebut, Kami tidak segan-segan akan Menindak bersama aparat penegak hukum terkait sesuai Ketentuan UU. Tertib usaha, Tertib distribusi, dan Tertib Harga HET. Karena aturan tersebut adalah Kewajiban setiap Pelaku usaha Gas LPG,” ungkapnya.

Sumber : Kepahiangnews.com

Editor : Melinda