Dinsos Mukomuko data penerima bantuan pangan

Muko-Muko, beritakita1.click – Dinas Sosial Kabupaten Mukomuko, Bengkulu, akan mendata balita yang kekurangan gizi untuk diusulkan sebagai calon penerima program bantuan pangan di daerah ini.
“Kami minta data balita kepada Dinas Kesehatan, setelah itu diusulkan sebagai calon penerima program bantuan pangan dari pemerintah daerah setempat,” kata Pelaksana Tugas Kepala Dinas Sosial Kabupaten Mukomuko Fitriani Ilyas di Mukomuko, Minggu.

 

Pemerintah Kabupaten Mukomuko tahun ini mengalokasikan anggaran sebesar Rp150 juta yang bersumber dari APBD untuk membiayai program bantuan sosial guna mencegah stunting di daerah ini.

 

Ia mengatakan, kemungkinan kegiatan bantuan pangan untuk mencegah stunting itu tidak dilaksanakan tahun ini karena selain belum ada data penerima program bantuan dan kegiatan itu, pemberian tersebut berupa bantuan langsung tunai (BLT) bukan pangan.

 

“Seharusnya surat keputusan (SK) penerima bantuan pangan diterbitkan surat keputusan H-1 pelaksanaan, tetapi kita tahun ini belum ada namanya program pangan, yang ada program bantuan langsung tunai,” ujarnya.

 

Menurutnya, tidak mungkin instansinya mengadakan kegiatan tersebut sekarang karena belum ada orang yang menerima bantuan sosial itu.

 

“Mungkin itu tidak dilaksanakan tahun ini. Anggarannya kita kembalikan, selanjutnya tergantung APBD perubahan kita kaji seharusnya seperti ini,” ujarnya.

 

Selain itu, katanya, instansinya juga meminta tanggapan tim anggaran pemerintah daerah (TAPD) seperti apa. Kalau tidak dilaksanakan anggarannya dikembalikan.

 

Ia mengatakan, pihaknya tidak ingin berisiko karena prosedur untuk melaksanakan kegiatan yang bersumber dari APBD tahun ini belum terpenuhi.

 

Untuk selanjutnya, katanya, penanganan stunting tahun 2024 dilakukan perubahan skema bukan bantuan langsung tunai berupa uang, tetapi pemberian makanan tambahan untuk balita yang kekurangan gizi di daerah ini.

 

Menurut dia, karena kalau bentuk uang, instansinya tidak menyelaraskan sama dengan BLT BBM yang ada dasar Instruksi Presiden.
Sumber : Antaranews
Editor : Melinda