Tak Mau Dituding Fitnah, Pihak Perusahaan Minta Gelar Persidangan Lapangan

Mukomuko, beritakita1.click – Persidangan lapangan gugatan PT. DDP terhadap petani Tanjung Sakti yang dilakukan di Desa Serami Baru Kecamatan Malin Deman, Kabupaten Mukomuko, Provinsi Bengkulu dilakukan kemaren Selasa (21/11).

Hal ini dilakukan sebagai objek perkara penggugat dan bentuk pembuktian nyata Perusahaan PT. DDP terhadap para tergugat dan Masyarakat secara umum, untuk memperjelaskan kalau sidang gugatan ini dilakukan secara transparan dan tidak ada yang ditutupi baik oleh PT. DDP selaku penggugat, maupun Pengadilan dan BPN Mukomuko selaku pengambil keputusan.
Pernyataan ini disampaikan oleh Kuasa Hukum PT. DDP Iman Nul Islam, SH., MH melalui sambungan langsung via HP hari ini Kamis (23/11).

“ Hal yang krusial menjadi materi persidangan lapangan ini yakni, pengambilan lima sampling titik Koordinat oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN) Mukomuko atas permintaan Pengadilan Negeri (PN) Mukomuko, kemudian untuk ditunjukkan kepada kuasa hukum tergugat, dan atau untuk dikelola menjadi Peta oleh BPN dan dilaporkan untuk kebutuhan Majelis Hakim,

“ Persidangan Lapangan ini dilakukan atas Gugatan PT. DPP kepada petani Tanjung Sakti karena menduduki dan memasuki lahan HGU 125 (Hak Guna Usaha), dan Sidang lapangan ini juga adalah murni perintah dari pengadilan,
Lanjut Iman, “Pengadilan datang dalam rangka pembuktian, dilakukan secara transparan tidak ada yang ditutupi, dan saat di lapangan persidangan dibuka oleh Ketua Majelis Hakim. Semua dilakukan secara transparan, selain Pihak Pengadilan dan BPN Mukomuko Sidang lapangan ini juga dihadiri langsung oleh pengugat, tergugat dan dihadirkan pula perangkat Desa Serami Baru, Dalam kesempatan ini pula Perangkat Desa Serami Baru juga menyerahkan peta Desa beserta surat keterangannya, yang menyatakan bahwa Areal Perusahaan tersebut benar-benar masuk dalam wilayah Desa Serami Baru.
Iman melanjutkan,

“Berkenaan dengan para tergugat maupun kuasa Hukum dari para tergugat dalam kesempatan ini, perangkat Desa Serami Baru mengakui tidak mengenalinya dan tidak mengakui mereka sebagai warga Desa Serami Baru, dan pihak Desapun meminta agar sama-sama menjaga jalannya persidangan tersebut agar kondusif apresiasi buat mereka,
Sidang Lapangan yang digelar ini adalah merupakan tahapan dari proses demi proses dalam rangka menyelesaikan sengketa dan gugatan-gugatan yang terus terjadi, yang dilayangkan oleh pihak-pihak yang tidak puas dan tidak mengakui hasil keputusan-keputusan Pengadilan sebelumnya, walaupun secara hukum banyak sudah kasus yang berkenaan dengan ini menyatakan Perusahaan berada pada pihak yang benar dengan pembuktian keputusan pengadilan,
Untuk itu kami berharap dengan digelarnya sidang lapangan yang terbuka dan transparan seperti ini, pihak tergugat maupun Masyarakat puas dengan keputusan Pengadilan nantinya,” Tutup Iman.
Sumber : Rillis

Editor : Melinda