Tujuan Hukum dalam Masyarakat Beserta Pengertian dan Fungsinya

Beritakita1.click – Masyarakat merupakan kelompok individu yang membutuhkan hukum atau peraturan untuk mengatur kehidupannya. Hukum identik dengan segala bentuk peraturan yang harus ditaati oleh masyarakat untuk mencapai tujuan tertentu.

Lalu, apa sajakah tujuan dari adanya hukum dalam masyarakat tersebut?

Pengertian Hukum

Hukum adalah sesuatu yang digunakan untuk mengatur dan menjamin segala tatanan dalam masyarakat. Dikutip dari buku Modul PPKn Kelas XII oleh Evy Pajriani dkk dari Kemdikbud, hukum diciptakan oleh penguasa untuk mengikat masyarakat. Hukum digunakan sebagai usaha untuk menjaga tata tertib dalam kehidupan masyarakat. Oleh karena itu hukum bersifat memaksa dan mengatur masyarakat.

Dilansir dari laman Sekolah Tinggi Ilmu Hukum Painan (STIH-Painan), hukum merupakan perangkat asas dan kaidah-kaidah yang mengatur hubungan antara manusia dalam masyarakat. Hukum adalah norma yang mengajak masyarakat untuk mencapai cita-cita serta keadaan tertentu tanpa mengabaikan dunia kenyataan.

Berikut terdapat pengertian hukum menurut beberapa ahli.

Aristoteles

Hukum adalah sekumpulan peraturan yang tidak hanya mengikat masyarakat tetapi juga hakim itu sendiri.

Van Apeldoorn

Hukum adalah gejala sosial, di mana tidak ada masyarakat yang tidak mengenal hukum maka hukum itu menjadi suatu aspek kebudayaan, yaitu agama, kesusilaan, adat istiadat, dan kebiasaan.

SM Amir

Hukum adalah peraturan, kumpulan peraturan-peraturan yang terdiri dari norma dan sanksi-sanksi.

Wiryono Kusumo

Hukum adalah keseluruhan peraturan yang tertulis maupun yang tidak tertulis yang mana mengatur mengenai tata tertib di dalam masyarakat dan pelanggarnya bisa dikenakan sanksi.

Tujuan Hukum dalam Masyarakat

Secara umum hukum dibuat atas dasar tujuan untuk menciptakan kondisi yang aman dan adil di masyarakat. Dikutip dari buku Pendidikan Kewarganegaraan oleh Fahmi Yoesmar dkk dari Kemdikbud, terdapat beberapa tujuan hukum yang didasarkan atas teori-teori antara lain sebagai berikut.

Teori Etis

Menurut teori yang dikemukakan Aristoteles ini, tujuan hukum menjadikannya hal untuk mencapai keadilan sehingga dapat diberikan kepada setiap orang yang menjadi haknya. Dalam hal ini tujuan hukum adalah untuk menciptakan ketentraman, kesejahteraan, dan kedamaian dalam masyarakat.

Teori Utilities

Tujuan hukum yang dikemukakan Jeremy Bentham, filsuf pendiri utilitarianisme asal Inggris, adalah memberikan manfaat bagi setiap masyarakat, terutama adalah untuk memberikan kebahagiaan.

Teori Keadilan

Hukum menurut teori ini memiliki tujuan untuk mewujudkan keadilan dalam masyarakat. Keadilan meliputi dua hal, yaitu menyangkut hakikat keadilan dan norma.

Teori Kepastian Hukum

Tujuan hukum menurut teori ini adalah untuk menciptakan ketertiban. Dalam hal ini menjadikan masyarakat yang teratur adalah syarat pokok akan kebutuhan dari ketertiban.

Tak hanya untuk menciptakan keadilan dalam masyarakat, berikut pendapat para ahli mengenai tujuan hukum lainnya.

Prof CST Kansil

Hukum bertujuan menjamin adanya kepastian hukum dalam masyarakat dan hukum itu harus pula bersendikan pada keadilan, yaitu asas-asas keadilan di masyarakat itu.

Prof Van Kan

Hukum bertujuan untuk menjaga kepentingan tiap-tiap manusia supaya kepentingan-kepentingan itu tidak dapat diganggu.

Prof Soebekti, SH

Tujuan hukum adalah menyelenggarakan keadilan dan ketertiban sebagai syarat untuk mendatangkan kemakmuran dan kebahagiaan. Hukum juga untuk mengabdi kepada tujuan negara.

Prof Mr Dr LJ Van Apeldoorn

Mengatur pergaulan hidup secara damai menjadi tujuan hukum. Hukum menghendaki perdamaian, di mana hukum menjadi perdamaian antar manusia satu dengan lainnya.

Purnadi dan Soerjono Soekanto

Ketertiban antara pribadi seseorang dan juga ketenangan pribadi seseorang merupakan suatu kedamaian hidup manusia, hal tersebut menjadi tujuan dari hukum.

Fungsi Hukum dalam Masyarakat

Hukum dalam masyarakat memiliki tujuan tertentu. Tujuan hukum tersebut dapat tercapai apabila hukum dapat berfungsi dalam masyarakat. Berikut fungsi hukum dalam masyarakat, bersumber dari artikel “Hukum dan Masyarakat” oleh Tuti Haryanti dari IAIN Ambon tahun 2014.

A Tool of Social Control/Alat Kendali Sosial

Fungsi hukum sebagai social control bertujuan untuk memberikan suatu batasan tingkah laku masyarakat yang menyimpang dan akibat yang harus diterima dari penyimpangan itu. Hukum berfungsi memberikan batasan tingkah laku warga masyarakat yang dianggap menyimpang dari aturan hukum.

A Tool of Engineering/Alat Rekayasa Sosial

Fungsi ini sebagai sarana perekayasa sosial yaitu mengubah masyarakat dengan menciptakan perubahan-perubahan dalam masyarakat menuju kemajuan yang terencana. Fungsi ini dapat berguna untuk mendorong pembangunan bangsa dalam kehidupan masyarakat.

Sebagai Simbol

Fungsi ini dimaksudkan untuk menyederhanakan rangkaian tindakan atau peristiwa tertentu, sehingga mudah diperoleh pengertian yang bersifat umum. Fungsi ini membantu komunikasi antara pelaksana hukum dengan masyarakat.

Sebagai Instrumen Politik

Fungsi hukum sebagai sarana politik adalah untuk memperkokoh kekuasaan politik atau mengefektifkan pelaksanaan kekuasaan negara. Hukum sendiri dengan politik tidak terpisahkan sehingga berfungsi sebagai instrumen dalam aspek politik masyarakat.

Sebagai Integrator

Fungsi hukum ini adalah untuk mengurangi konflik yang terjadi dan memperlancar proses integrasi masyarakat. Sehingga hukum berfungsi menciptakan keserasian berbagai kepentingan masyarakat.

Sumber : Detik.com