Tidak Ada Alasan Perusahaan Untuk Tidak Bayarkan THR, Dempo Xler: Jika Melanggar, Silakan Laporkan

Bengkulu, beritakita1.click – Dinas Ketenagakerjaan, baik provinsi maupun kabupaten dan kota diminta menindaklanjuti laporan THR yang disampaikan para pekerja. Sebab, Disnaker sendiri telah membuka posko pengaduan sejak beberapa hari sebelum lebaran.

Sekretaris Fraksi Amanat dan Keadilan di DPRD Provinsi Bengkulu, Dempo Xler SIP MAP menegaskan, masyarakat sebagai karyawan tidak perlu takut memberikan laporan jika THR tidak diberikan oleh perusahaan. “Laporan yang masuk juga wajib ditindaklanjuti oleh Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) provinsi dan kabupaten/kota,” kata Dempo.

Menurut Dempo, tidak ada alasan perusahaan untuk tidak membayarkan THR. Karena THR sudah diatur dalam Surat Edaran (SE) Menteri Ketenagakerjaan M/2HK.0400/III/2023 tentang pelaksanaan pemberian tunjangan THR bagi pekerja atau buruh di perusahaan. Artinya, tanpa terkecuali perusahaan harus membayarkan THR satu tahun sekali tersebut. “Kalau tidak membayar THR, jelas melanggar. Silahkan laporkan,” ungkapnya.

Dempo menegaskan, sesuai dengan SE Menteri Ketenagakerjaan, THR diberikan sebesar gaji satu bulan penuh untuk karyawan yang bekerja satu tahun lebih. Bagi karyawan bekerja kurang dari 1 tahun, maka dibayarkan THR secara profesional. Pembayarannya minimal H-7 sebelum lebaran. “Ini akan tetap kita pantau. Karena THR itu hak semua karyawan,” ungkap Dempo.

Sementara itu, Kepala Disnakertrans Provinsi Bengkulu Edwar Heppy SSos mengatakan, pihaknya sudah mendirikan Posko laporan THR sejak 10 April sampai 5 Mei mendatang. Untuk itu, bagi karyawan yang belum dibayarkan THR untuk segera melaporkan ke Disnakertrans. “Jika ada perusahaan tidak membayarkan THR, silakan laporkan,” tegas Edwar.

Edwar mengatakan, Posko THR itu harus dimanfaatkan dengan baik kepada semua karyawan perusahaan. Agar ketika tidak diberikan THR oleh perusahaan, bisa melaporkan ke Disnakertrans. Karena setiap perusahaan wajib membayar THR, tanpa dicicil. “Jadi wajib bayarkan THR, tidak boleh dicicil. Silakan laporkan, jika tidak sesuai dengan ketentuan,” tambahnya.

Edwar menegaskan, jika ada perusahaan tidak membayarkan THR sesuai dengan ketentuan, maka perusahaan tersebut akan dipanggil langsung untuk dimintai klarifikasi. Jika dilakukan secara sengaja, tanpa berdasar maka sanksi juga akan diterapkan kepada perusahaan yang melanggar aturan pemberian THR. “Kita akan panggil. Karena itu wajib THR diberikan,” pungkas Edwar.

Editor: Melinda