Terkait Program Ketahanan Pangan di Desa Wonomulyo, LSM LIRA Siap Surati Inspektorat

 

Beritakita1.click | Malang – Perlu diketahui, dalam pasal 5 peraturan presiden nomor 104 tahun 2021 tentang rincian APBN Tahun 2022, disebutkan dana desa penggunaanya antara lain untuk program ketahanan pangan dan hewani paling sedikit 20%.

Namun pastinya tidak semua pemerintah desa itu paham untuk apa saja kegiatan ketahanan pangan desa yang 20 persen itu diarahkan.

Sebenarnya ketahanan pangan nabati dan hewani itu sudah secara jelas diatur dalam peraturan Menteri desa PDTT Nomor 7 Tahun 2021 tentang prioritas penguna dana Desa Bila kita sama sama memahami permendes tersebut, maka jelas secara detail contoh program dan kegiatanya pun juga disebutkan antaranya sub bidang kelautan dan perikanan, serta sub Bidang pertanian dan peternakan.

Namun kadang masih ada perintah desa yang sepertinya diduga masih setengah malas dalam menjalankan maupun belajar tentang peraturan program ketahanan pangan sesuai dengan peraturan yang telah ditetapkan secara detail. Salah satunya adalah Desa Wonomulyo, Kecamatan Poncokusumo, Kabupaten Malang, Selasa (16/05/2023).

Disaat tim media bersama anggota LSM LIRA (Lumbung Informasi Rakyat) klarifikasi secara langsung kepada kepala Desa Wonomulyo (Tiknu)
terkait program ketahanan pangan dana desa tahun 2022, dijelaskan oleh kepala desa dan beberapa perangkatnya dan juga ada pihak pendamping desa terkait pengunaan Program ketahanan pangan tahun 2022 dan 2023 sebesar 20 persen yang di gunakan untuk infrastruktur pembangunan ruko pasar Wonomulyo sebesar 15 % dan 5 % untuk proyek drainase pada tahun 2022.

Dirinya menambahkan, “Kita sudah sepakat dan mengikuti arahan dari pendamping desa terkait dengan semua program,termasuk program ketahanan pangan, karena saya sendiri kamampuanya sangat terbatas jika harus membahas yang sulit sulit mas, makanya kita serahkan semuanya ke pihak pendamping desa,” terang kades Wonomulyo diruang kerjanya.

“Dan kita sendiri Juga sudah pernah menawarkan pekerjaan ke masyarakat sesuai dengan bakatnya, namun disini ternyata masyarakat sendiri tidak ada yang mau, sulitnya kan dari situ mas,” lanjutnya.

Awalnya salah satu dari pihak pendamping desa ( Gofur ) menjelaskan ke awak media , jika ingin tau lebih jelas terkait dengan peraturan soal pengunaan dan pemanfaatan dana desa termasuk halnya program ketahanan pangan, pihaknya menyuruh awak media dan anggota lsm lira untuk melihat atau mempelajari sendiri peraturan yang ada.

“Ya kalo sampean pingin tau lebih jelas soal peraturan terkait program ketahanan pangan, sampean kan bisa downlod dan lihat link nya,”  ucap Gofur.

“Dan sebenarnya itu adalah hak pak kades untuk menjelaskan,” lanjutnya.

Sementara dari keterangan Dewa, yang juga sebagai pendamping desa yang memberikan penjelasan terkait dengan peraturan soal program ketahanan pangan menyampaikan, “Jadi itu saya kira sudah sesuai dengan peraturan yang ada, termasuk hasil pertanian dari masyarakat seperti sayur mayur itu yang nantinya akan di tampung di bedak bedak pasar seperti yang sudah di sediakan,” terangnya.

Sementara itu, dari penjelasan Sunarto selaku kepala dinas LSM LIRA manyampaikan, jika sebetulnya program ketahanan pangan harus sesuai dengan peraturan baik itu permendagri maupun perpres termasuk peraturan Menteri desa PDTT Nomor 7 tahun 2021 tentang prioritas pengunaan dana desa.

“Jika program ketahanan pangan sebesar 20 persen hanya untuk dibuat pembangunan, seperti bangun ruko pasar dan drainase tanpa menyentuh program yang lain, contohnya seperti Hewani, secara otomatis ada beberapa masyarakat yang tidak bisa ikut serta menikmati program tersebut dan
harus siap-siap gigit jari tanpa adanya merasakan pemulihan ekonomi dari pemerintah ,” terang Sunarto kepada tim media.

“Secepatnya kita akan berkirim surat kepada pihak yang berwenang agar bisa segera melakukan Audit untuk desa Wonomulyo terkait program ketahanan pangan Tahun 2022. Karena dari beberapa peraturan yang ada, program ketahanan pangan sesuai anjuran dari pemerintah harusnya mengikuti semua peraturan yang telah ditetapkan,” lanjutnya.

“Harusnya program ini mengacu kesemua peraturan yang ada, termasuk antara lain adalah Penguatan ketahanan pangan nabati dan hewani, Diantaranya termasuk salah satunya pengembangan usaha, peternakan dan perikanan. jika harus untuk pembangunan ruko pasar yang kedepannya akan di sewakan ke warga , itu kan nantinya hanya sebagian kecil saja masyarakat yang mampu atau berminat untuk menyewa ruko tersebut, namun disisi lain pemerintah desa juga harus memperhatikan kemampuan masyarakat,l kecil yang tidak mampu, sedanhkan warga wonomulyo sendiri tidak mungkin 100% mayoritas penduduknya adalah petani dn pedagang,” tegasnya.

“Saya yakin, jika pengelolaanya atau pengunaan program ketahanan pangan tadi disesuaikan dengan peraturan dari pemerintah, termasuk memenuhi unsur 4 Pilar, desa Wonomulyo akan lebih sejahtera dari sebelumya, maka itu secepatnya kita akan kordinasi dan bersurat ke pihak inspektorat dan juga DPMD kabupaten malang, karena Lembaga LSM LIRA adalah mitra pemerintah dan pro Pemerintah, namun harus tetap kritis Pemerintah,” tutup Sunarto.

 

Reporter : TIM

Editor : Ira

 

Dikutip dari Siagaonline.com