Seluruh Media Di Kabupaten Kaur Berkomitmen Mendukung Perbup No 99 Tahun 2022

Kaur, beritakita1.click – Setelah dilakukan pembahasan dan diskusi selama kurang lebih 2 Jam, akhirnya seluruh organisasi media di Kabupaten Kaur sepakatan untuk mendukung sepenuhnya Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Kaur Nomor 99 Tahun 2022 Tentang Pedoman dan Tata Cara Pelaksanaan Kerja Sama Kemitraan Publikasi Melalui Media Massa. Hal tersebut disampaikan langsung oleh para pimpinan Organisasi Media di Kabupaten Kaur, seperti Darius (Ketua DPC. SPRI), Daspan Hariadi (Ketua PWI), Yusman (Ketua SMSI) dan Aseprianto (Ketua FMOK) dalam Acara Rapat Pembahasan tentang Peraturan Bupati Nomor 99 Tahun 2022.

Rapat tersebut dipimpin langsung Oleh Kepala Dinas Komunikasi, Informasi, Statistik dan Persandian Kabupaten Kaur M. Jarnawi, M. Pd yang didampingi Oleh Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Noprin Aidi, S. I.P., M. Si dan Kabag Hukum Dasrul, S.H serta dihadiri juga oleh perwakilan media cetak, elektronik dan siber/online yang ada di Kabupaten Kaur. Acara tersebut di laksanakan di Ruang Command Center Dinas Kominfo Kabupaten Kaur, Kamis (15/12/2022).

Dalam rapat pembahasan tersebut Kepala Dinas Kominfo mengatakan untuk mendukung pembangunan daerah, Pemerintah Daerah telah menyiapkan Anggaran Publikasi cukup besar di tahun 2023 dan telah di setujui serta di sahkan oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kaur pada rapat perubahan anggaran tahun 2023 bulan lalu.

” Ditahun 2023 Pemerintah daerah melalui Dinas Kominfo telah menganggarkan dana untuk publikasi, oleh sebab itu kami minta seluruh media di Kaur menjadikan Perbup 99 tahun 2022 sebagai payung hukum dalam melaksanakan tugasnya di Kabupaten Kaur. Selain itu kami juga memberikan kesempatan kepada perusahaan pers yang ingin melakukan kerja sama dengan pemerintah daerah, tentunya perusahan tersebut harus mentaati Perbup nomor 99 tahun 2022 tersebut,” ujar Jarnawi dalam simpulannya.

Penulis: Rifki

Editor: olv