Rohidin Mersyah Kembali Maju Cagub Bengkulu, Putusan MK Tidak Ada Masalah!

Bengkulu, beritakita1.click – Dinamika politik Pilkada Bengkulu memanas! Muncul spekulasi soal kembalinya Rohidin Mersyah sebagai Cagub. Ini dipicu Putusan MK Nomor 02/PUU-XXI/2023 yang memicu interpretasi berbeda terkait masa jabatan Plt.

Rohidin, mantan Plt. Gubernur Bengkulu, kini jadi sorotan sebagai calon potensial. Putusan MK diinterpretasikan bahwa masa jabatan Rohidin sebagai Plt. tidak dihitung, karena status “pelaksana tugas” berbeda dengan “penjabat sementara” atau “definitif”.

Menurut MK, masa jabatan dihitung sejak pelantikan. Rohidin dilantik sebagai Gubernur definitif pada 10 Desember 2018, bukan saat menjadi Plt. Jadi, masa jabatannya kurang dari setengah periode dan tidak dihitung sebagai satu periode.

Peran Plt. juga berbeda dengan penjabat definitif, sehingga masa jabatan Rohidin sebagai Plt. tidak dihitung. Ini memperkuat argumen bahwa Rohidin bisa maju lagi sebagai Cagub.

Namun, KPUD dan Bawaslu yang akan menentukan status Rohidin sebagai calon gubernur. Kasus Agusrin M Najamudin di Pilkada 2020 menunjukkan bahwa keputusan akhir ada di tangan pihak berwenang.

Masyarakat Bengkulu diharapkan tetap damai dan kondusif dalam menyikapi potensi partisipasi Rohidin di Pilkada. Ini demi terlaksananya demokrasi yang transparan dan berintegritas.

Proses politik dan hukum akan menunjukkan arah yang pasti. Tapi, keputusan final ada di tangan warga Bengkulu pada Pilkada nanti.