Proses Eksekusi Rumah Juru Sita Pengadilan Negeri Surabaya Penuh Polemik

 

Beritakita1.click | Surabaya – Proses Eksekusi Rumah 2 Lantai di Jl. Petemon Sidomulyo  2 No. 28. Kecamatan Sawahan Kota Surabaya, atas nama Edy Santoso diwarnai ketegangan dengan pemilik rumah.

Pelaksanaan Eksekusi  dihadiri Juru sita pengadilan negeri Surabaya didampingi Polrestabes Surabaya, Kodim, Koramil, dan massa pendukung Edy Santoso yang mempertahankan rumah yang akan di exsekusi.

Ditempat yang sama Feri juru sita pengadilan negeri Surabaya di hadapan awak media mengatakan, bahwa eksekusi yang dilakukan sudah benar dan sah secara hukum

” Eksekusi kami lakukan berdasarkan keputusan Pengadilan, ” terang Fery.

Terpisah, Agung selaku kuasa hukum dari pihak pemohon eksekusi lelang, tidak bersedia memberi jawaban pertanyaan saat dikonfirmasi oleh awak media

Masih ditempat yang sama,  Edi Santoso selaku pemilik rumah menceritakan kejadian berawal saat dirinya  berhutang di Bank Sinarmas. Hutang awal 93.000.000(sembilan puluh tiga juta rupiah) dan diproses Cessie selama 2 tahun menjadi 114.000.000(seratus empat belas juta rupiah).

“Itupun tanpa ada pemberitahuan dari pihak Bank terhadap saya, pada saat itu usaha saya pailit ,namun saya punya itikat baik untuk memperpanjang tenor pinjamannya , harga taksir rumah saya ini di pasaran sekitar Rp 2 M ( dua milyar rupiah)sesuai dengan NJOP”, ujarnya.

Setelah masa pandemi Edy tidak dikabari apapun, tiba-tiba rumahnya dieksekusi.

“Saya dulu punya usaha bergerak di bidang pewarna kayu. Dan sejak Covid-19 selama pandemi usaha saya jadi pailit ,tiba – tiba  SHM(Surat Hak Milik) rumah saya , sudah dibalik atas nama Hudoyo warga  Sukomanunggal Surabaya, tanpa sepengetahuan saya “, terangnya.

“Saya sangat keberatan, dengan sisa hutang saya, yang hanya Rp.93.000.000(sembilan tiga juta rupiah) sedangkan harga rumah saya nominal 2(Milyar), dan saya diusir begitu saja”, imbuhnya.

Edy berharap pihak Bank seharusnya , memberi kesempatan dirinya untuk bernegosiasi.

“Harapan kami, kalau bisa saya ambil alih kembali. Dengan sisa hutang pokok ditambah bunganya pasti kita akan bayar jangan tiba – tiba melakukan eksekusi yang terkesan dipaksakan dan tidak sesuai prosedur “,tegasnya.

 

Reporter : Ira PD

Editor : Ira