Polisi Ringkus 4 Pelaku Sabu Dilokasi Berbeda, Terlebih Dahulu Dede di Amankan
Asahan, Beritakita1.Click – Polsek Bandar Pulau meringkus 4 orang terduga penguna narkotika jenis sabu di perkebunan karet Bridgeston, Dusun I, Desa Hutarao, Kecamatan Bandar Pulau, Kabupaten Asahan.
Penangkapan 4 orang terduga penguna narkotika jenis sabu tersebut, berdasarkan informasi dari masyarakat.
“Melihat Polisi datang, Dede Amin alias Dede melempar 1 bungkus rokok Mansion warna merah hitam ke semak-semak sekitar TKP. Atas hal tersebut, tim Opsnal curiga dan meminta pelaku untuk mengambil bungkus rokok tersebut, yang dilemparkan ke semak-semak,” kata Kapolsek Bandar Pulau AKP Surianto (16/6/2023).
Saat bungkusan tersebut di ambil oleh Dede, pertugas melihat di dalam bungkus rokok Mansion tersebut, ada 6 batang rokok dan 3 buah plastik klip kecil yang diduga berisikan narkotika jenis sabu.
Selain barang bukti tersebut, petugas juga menemukan barang bukti lainnya, seperti handphone android merek Vivo warna ungu, uang tunai sebanyak Rp 6 ribu, dan 1 unit sepeda motor Honda merek Supra X 125 warna hitam BK 6661 LU.
“Sesuai pengakuan pelaku, bahwa handphone android tersebut digunakan sebagai alat komunikasi penghubung antara penjual dan pembeli,” beber AKP Surianto.
Saat diintrogasi, Dede mengakui barang haram tersebut adalah miliknya, yang akan dijual kepada pembeli. Diduga narkotika jenis sabu tersebut diperolehnya dari Andi.
Berdasarkan keterangan tersebut, tim Opsnal melakukan pengembangan kasus ke rumah Beni Azhar alias Beni di pondok Bridgeston, Desa Aek Tarum, Dusun III, Kecamatan Bandar Pulau, Kabupaten Asahan.
Dilokasi penggerebekan, tim Opsnal mengamankan 4 orang, yakni Beni, Yuda, Andi, dan Yudi alias Telolet, yang pada saat itu sedang berkumpul di ruang tamu rumah milik Beni.
“Awalnya kita amankan pertama bernama Yuda. Saat itu, Andi mencoba melarikan diri. Namun, berhasil diamankan oleh tim Opsnal. Sementara, Beni dan Yudi, warga Desa Aek Tarum, Dusun III, Kecamatan Bandar Pulau, Kabupaten Asahan tetap berada ditempat,” ujar AKP Surianto.
Dari penggerebekan tersebut, petugas menemukan tas kecil berwarna biru yang berada di samping Beni.
“Saat ditanya oleh tim Opsnal, ini tas siapa?, dijawab oleh Beni, bukan tas saya. Selanjutnya, Andi ditanya oleh tim Opsnal dan Andi mengakui tas tersebut adalah miliknya. Setelah di cek oleh tim Opsnal, isi dari dalam tas yang disaksikan oleh Andi dan 3 rekannya, ditemukan sesuai barang bukti di TKP,” terang AKP Surianto.
Narkotika jenis sabu yang ditemukan dalam tas tersebut, akan dijual oleh Andi kepada pembeli. Andi bersama Beni dan Yuda juga memakai barang haram tersebut sebanyak 7 gram di tempat penggerebekan.
Yuda membeli narkotika jenis sabu tersebut dari Andi dengan harga Rp 100 ribu.
Sementara, menurut keterangan ketiga pelaku, Yudi yang berketepatan berada dilokasi penggerebekan tersebut, tidak memakai barang haram tersebut.
Dari hasil pengerebekan tersebut, tim Opsnal berhasil mengamankan 1 buah tas kecil berwarna biru berisikan 1 buah plastik klip besar berisikan 2 bungkus plastik klip yang berisikan diduga narkotika jenis sabu, 1 buah plastik klip besar yang berisikan 1 bungkus plastik klip yang berisikan diduga narkotika jenis sabu, 1 buah alat hisap dari botol Lasegar, 1 buah alat hisap dari botol kaca yang terpasang dengan botol kaca berupa pipet plastik dan pipet kaca yang tersambung dengan pipet plastik, 1 buah plastik klip besar yang berisikan plastik klip besar kosong sebanyak 32 lembar, 1 buah plastik klip sedang yang berisikan plastik klip kecil kosong sebanyak 65 lembar, 1 buah gunting kecil, 1 buah jarum suntik, 1 buah kompeng berwarna merah, 17 sedotan pipet, 12 buah pipet berwarna putih dan berwarna putih bergaris merah membentuk skop, 2 buah mancis warna merah dan kuning, 2 buah handphone android merek Redmi warna hitam dan handphone Nokia kecil warna hitam, 1 buah timbangan elektrik berwana.
Penulis : Seno
Editor : Melinda