Penyediaan dan Rehabilitasi Rumah Bagi Korban Bencana di Kab. Nganjuk Oleh Dinas Perkim Nganjuk

Beritakita1.click | Nganjuk – Bencana adalah suatu peristiwa atau rangkaian peristiwa yang mengancam dan menganggu kehidupan dan penghidupan masyarakat yang di sebabkan oleh alam,non alam maupun faktor manusia sehingga mengakibatkan timbulnya korban jiwa manusia, kerusakan lingkungan,kerugian harta benda dan dampak psikologis.

Peristiwa tersebut yang disebabkan alam,antara lain berupa gempa bumi,tsunami,gunung meletus,banjir,angin puting beliung dan tanah longsor. Dan sedangkan bencana kebakaran yang terjadi pada rumah tinggal terjadi karena faktor kelalaian atau faktor manusia.

Berdasarkan laporan dari Desa atau Kelurahan di Kabupaten Nganjuk pada tahun 2023 adalah Bencana yang sering terjadi yaitu bencana puting beliung dan bencana kebakaran. Bencana yang terjadi tersebut mengakibatkan kerugian material yang besar karena terjadinya kerusakan pada rumah tinggal masyarakat.

Kerusakan yang di akibatkan oleh bencana tersebut perlu mendapatkan perhatian dan bantuan oleh Pemerintah Daerah karena akan berdampak pada kualitas hidup masyarakat tersebut.

Mengacu pada Peraturan Bupati Nganjuk Nomor 6 Tahun 2022 tentang Kedudukan,Susunan Organisasi Tugas dan Fungsi Tata Kerja Perangkat Daerah Kabupaten Nganjuk,bahwa salah satu tugas yang di lakukan Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman dan Pertanahan Kabupaten Nganjuk khususnya di bidang Perumahan Rakyat yaitu memberikan bantuan untuk Penyediaan dan Rehabilitasi Rumah korban bencana.

Pemerintah Kabupaten Nganjuk melalui Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (Perkim) memberikan Penyediaan dan Rehabilitasi Rumah bagi korban bencana alam melalui berbagai sumber penganggaran, Kamis (23/11/2023).

Kegiatan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Nganjuk berupaya untuk meningkatkan kualitas hunian demi kesejahteraan masyarakat. Hal tersebut di sampaikan Kepala Dinas Perkim Kabupaten Nganjuk, Agus Frihannedy saat penyerahan secara simboli bantuan Rehabilitasi RTLH tahun 2023 di Kantor Perkim Nganjuk.

Penerimaan Bantuan mendatangi bukti serah terima Buku Tabungan RTLH dari Bank Jatim.Penyerahan tabungan bantuan rumah tidak layak huni berkerjasama dengan Desa, Kecamatan dan Bank Jatim.

Dengan diadakannya Penyediaan dan Rehabilitasi Rumah bagi korban bencana di Kabupaten Nganjuk yaitu untuk melakukan tugas pokok fungsi Dinas Perumahan Rakyat Kawasan, Permukiman dan Pertanahan Kabupaten Nganjuk, untuk membantu korban bencana alam dan kebakaran dalam menyediakan dan melakukan rehabilitasi rumah yang terdampak bencana hinggal menjadi layak huni, untuk memenuhi capaian Standar Pelayanan Minimal dalam bidang Perumahan Rakyat.

Untuk kriteria penerima bantuan Penyediaan dan Rehabilitasi Rumah layak huni bagi korban bencana menurut Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Republik Indonesia Nomor 29/PRT/M/2018 tentang Standar Teknis Standar Pelayanan Minimal Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat adalah :
*Penghasilan Rumah tangga kurang atau sama dengan UMP dan tidak memiliki tabungan yang cukup untuk menyewa atau membeli rumah
*Memiliki sertifikat kepemilikan tanah dan bangunan
*Tidak memiliki aset bangunan lain.

Bantuan bagi korban bencana alam dan kebakaran berdasarkan Peraturan Bupati Nganjuk Nomor 21 Tahun 2011 tentang Tata Cara Penganggaran, Pelaksana dan Penatausahaan, pelaporan dan pertanggug jawaban serta monitoring dan Evaluasi Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Nganjuk.

Berikut Besaran Bantuan Sosial yang tidak dapat direncanakan sebelumnya bagi korban musibah bencana alam ,non alam dan atau kebakaran pada kerugian harta benda menurut kerusakannya
*Rumah Tinggal atau Bangunan Rusak Ringan,diberikan bantuan paling banyak sebesar Rp 5.000.000,- ( Lima Juta Rupiah)
*Rumah Tinggal atau Bangunan Rusak Sedang, diberikan bantuan paling banyak sebesar Rp 10.000.000,- (Sepuluh Juta Rupiah)
*Rumah Tinggal atau Bangunan Rusak Berat, diberikan bantuan paling banyak sebesar Rp 20.000.000,- ( Dua Puluh Juta Rupiah).

Jumlah penerima bantuan sosial berupa uang kepada korban bencana alam dan kebakaran untuk menyediakan dan melakukan rehabilitasi rumah korban bencana di Kabupaten Nganjuk yaitu sebesar 53 orang yang rumahnya terdampak bencana alam dan 8 orang yang rumahnya terdampak kebakaran.

 

Reporter : Wurry

Editor : Admin