Pelaku Curat Ditangkap Polres Rejang Lebong

Rejang Lebong, beritakita1.click – Sat Reskrim Polres Rejang Lebong Polda Bengkulu menangkap pria seorang pria berinisial Du (30), warga Talang Simpur Desa Nanjungan Kecamatan Pasemah Air Keruh Kabupaten Empat Lawang Provinsi Sumatera Selatan, Selasa (7/2/2023) pagi.

Du ditangkap petugas, setelah terlebih dahulu diselidiki karena terlibat dalam TKP lain dalam kasus Curanmor.

Saat hendak ditangkap, petugas telah mengintai Du hingga akhirnya ditangkap ketika hendak menjalankan aksinya di Gang Nusa Indah II Kelurahan Air Rambai Kecamatan Curup Kabupaten Rejang Lebong.

“Terduga pelaku Du dibuntuti petugas dan setiba di TKP, Du hendak mencuri motor jenis Honda Beat Street milik korban dengan kunci T. Kemudian, petugas melakukan pengembangan untuk TKP lain, namun karena melawan terpaksa dilakukan tindakan tegas dan terukur,” terang Kapolres Rejang Lebong Polda Bengkulu AKBP Tonny Kurniawan saat press release, Rabu (8/2/2023).

Lanjut Kapolres, selain mengamankan Du, petugas juga mengamankan barang bukti 1 unit kunci T, 1 buah anak kunci dari besi berujung pipih runcing dan 1 unit sepeda motor Honda Beat Street warna putih BD 2458 KU.

Atas perbuatannya, Du dijerat Pasal 363 KUHP Pidana dengan ancaman 9 Tahun Penjara.(rls)

 

Sumber : Rilis
Editor    : Tasya