Melalui Rembug Budaya, Satpol PP Kab. Malang Bersama Bea Cukai Malang Gelar Sosialisasi Peraturan Perundang-Undangan di Bidang Cukai

 

Beritakita1.click | Malang – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Malang bersama Bea Cukai Malang menggelar Sosialisasi Peraturan Perundang-Undangan di Bidang Cukai kepada Masyarakat melalui Rembug Budaya bertempat di Balai Desa Selorejo, Kecamatan Dau, Kabupaten Malang, Kamis (15/06/2023).

Kegiatan tersebut dihadiri oleh Kepala Seksi Penyuluhan dan Layanan Informasi Bea Cukai Malang (Dwi Prasetyo Rini), Sekretaris Satpol PP (Darmadji), Kepala Desa Selorejo (Bambang Soponyono), para awak media, dan tamu undangan lainnya.

Kegiatan ini dilaksanakan dalam rangka memberikan edukasi kepada masyarakat mengenai rokok ilegal. Masyarakat dihimbau untuk tidak memproduksi, menjual, dan mengkonsumsi rokok ilegal.

 

 

 

Ditemui di sela-sela kegiatan, Dwi Prasetyo Rini selaku Kepala Seksi Penyuluhan dan Layanan Informasi Bea Cukai Malang mengatakan, “Ini sosialisasi kepada masyarakat, Satpol PP sepertinya menyasar seluruh masyarakat dan kegiatannya ada di pasar, tempat wisata, dan rembug budaya. Dengan harapan kedepannya masyarakat ikut mendukung Bea Cukai. Jadi apabila ada informasi tentang rokok ilegal bisa menyampaikan kepada kami, juga menyampaikan kepada para tetangga masyarakat lainnya agar tidak memproduksi rokok ilegal dan tidak ikut menjual serta tidak ikut mengkonsumsi, ” ucapnya.

Rini menambahkan, kegiatan ini gencar dilakukan karena apabila rokok ilegal semakin banyak maka akan sangat merugikan produksi rokok legal. Dimana nantinya rokok legal tidak akan bisa bersaing karena rokok ilegal memiliki harga yang lebih murah.

“Karena sudah ada ketentuan dari pemerintah di bidang cukai dan memang harus dipenuhi, dimana cukai nanti akan menjadi unsur APBN menjadi penerimaan negara, apabila produsen rokok tidak membayar cukai pastinya akan mempengaruhi penerimaan negara” pungkas Rini.

Sementara itu di tempat yang sama, Darmadji selaku sekretaris Satpol PP mengatakan, “Dengan adanya gempur rokok ilegal ini kami lakukan semua di Kabupaten Malang, selain gempur rokok, ada operasi gabungan yang dilakukan di toko kelontong di pasar, dan toko yang ada di kampung. Begitu juga sosialisasi di pasar, di pariwisata, kita lakukan sosialisasi bahayanya rokok ilegal, ” ucapnya.

“Kita lakukan operasi ini secara gabungan, semuanya harus seiring dan sejalan. Sasarannya yaini seni budaya, olahraga anak sekolah, jangan sampai nanti anak sekolah memakai rokok ilegal karena bisa membahayakan,” tutupnya.

 

Reporter : Antonius Sentot Winardi

Editor : Dewi