KPK Dan Tim Stranas PK Luncurkan Aksi Pencegahan Korupsi Tahun 2023 – 2024

Kaur, beritakita1.click – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bersama Tim Strategi Nasional Pencegahan Korupsi (Stranas PK) meluncurkan aksi pencegahan korupsi tahun 2023 – 2024. Dalam acara peluncuran ini, Tim Nasional Stranas PK yang diwakili oleh setiap Menteri dan Kepala Lembaga 5 kementerian, Kantor Staf Presiden, Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi, Bappenas, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Menteri Perindustrian dan Ditjen Kementerian Dalam Negeri menyampaikan laporan capaian Stranas PK di tahun 2021 – 2022.

Kegiatan tersebut dilaksanakan pada Selasa, 20 Desember 2022 secara daring dan luring yang digelar di Gedung KPK. Momentum peluncuran ini dihadiri langsung oleh Tim Nasional Stranas PK yaitu Moeldoko – Kepala Staf Kepresidenan, Firli Bahuri – Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi, Abdullah Azwar Anas – Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Suharso Monoarfa – Menteri PPN/Kepala Bappenas dan Luhut Binsar Panjaitan – Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi serta diikuti secara daring disetiap daerah seluruh Indonesia.

Strategi Nasional Pencegahan Korupsi (STRANAS PK) merupakan arah kebijakan nasional yang memuat fokus dan sasaran pencegahan korupsi yang digunakan sebagai acuan kementerian, lembaga, pemerintah daerah dan pemangku kepentingan lainnya dalam melaksanakan aksi pencegahan korupsi di Indonesia. Aksi nasional Strategi Pencegahan Korupsi untuk tahun 2023 – 2024 yang berisi 11 aksi pencegahan korupsi ini berfokus pada Perizinan dan Tata Negara, Keuangan Negara dan Penegakan Hukum & Reformasi Birokrasi yang akan dilaksanakan oleh lebih dari 50 Kementerian/Lembaga dan lebih dari 200 Pemerintah Daerah. Sampai sejauh ini, sudah ada 27 Sub Aksi Pencegahan Korupsi (PK) yang harus dijalankan 87 K/L dan 542 Pemda secara berkesinambungan (series).

Dikatakan Firli, sebelumnya para pemangku kepentingan sudah terlibat mulai dari tahap penyusunan ditahun 2017 – 2018 hingga terbitnya Perpres tentang Strategi Nasional Pencegahan Korupsi. Pada tataran pelaksanaan Aksi PK, pelibatan pemangku kepentingan lainnya sejak Triwulan I hingga Triwulan V adalah berupa pendampingan dan pemantauan Aksi PK. Dalam hal pendampingan, teridentifikasi beberapa narasumber perorangan, mitra pembangunan, dan organisasi masyarakat sipil terlibat aktif. Sedangkan pada tataran pemantauan, selain telah membuka kesempatan pada lebih dari 30 organisasi masyarakat sipil tingkat pusat maupun daerah untuk turut serta memberikan catatan dan data pada aplikasi Jaga Monitoring, Stranas PK juga merangkul 2 organisasi masyarakat sipil dalam hal monitoring dan evaluasi pelaksanaan Aksi PK di daerah, yaitu TII dan ICW dengan melibatkan CSO lokal,” jelasnya.

Beliau menambahkan bahwa Peluncuran Strategi Nasional Pencegahan Korupsi ini merupakan momentum penting bagi pemerintah dan masyarakat. Dengan demikian memperjelas, arah kebijakan mengenai aksi pencegahan korupsi pada sektor-sektor tertentu. Sedangkan, Stranas PK juga menjadi salah satu cara untuk meningkatkan kesadaran masyarakat luas dalam pemahaman mengenai korupsi dan pencegahannya. Keterlibatan berbagai Kementerian/Lembaga, memperkuat optimisme bahwa Indonesia bisa bebas dari korupsi,” ungkapnya. dalam kegiatan tersebut.

Sementara itu, sebagai bentuk dukungan terhadap aksi tersebut Pemerintah Daerah Kabupaten Kaur juga mengikuti kegiatan tersebut secara zoom meeting yang dihadiri Oleh Asisten III Ir. Herwan yang sekaligus mewakili Bupati Kaur serta di dampingi Oleh Sekretaris Inspektorat Daerah Harles Feferman dan Kasubag Komunikasi Pimpinan Sekretariat Pemerintah Daerah Usman yang digelar di Aula lantai III Kantor Sekretariat Daerah Kbupaten Kaur.

Penulis: Rifki

Editor: olv