Kalapas Argamakamur Berikan Arahan ke Tamping Baru

Argamakmur, beritakita1.click – Kepala Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Arga Makmur Luhur Pambudi memberikan pengarahan melalui Kepala KPLP Jon Sahat Horas Saragih kepada Tamping Baru dan perpindahan tamping (tahanan pendamping.red) di Lapas Kelas IIB Arga Makmur Minggu (6/8).

Kegiatan ini sebagai tindak lanjut atas diterbitkannya SK Tamping baru. Dasar Hukumnya adalah Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 9 Tahun 2019 Tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 7 Tahun 2013 Tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Pemuka dan Tamping pada Lembaga Pemasyarakatan.

Tamping merupakan warga binaan yang bertugas membantu pegawai dalam hal kegiatan seperti bidang kegiatan kerja, pendidikan, keagamaan, olahraga, Kesenian, kebersihan lingkungan. Berdasarkan Peraturan tersebut, ada syarat yang harus dipenuhi untuk dapat menjadi Tamping yakni telah menjalani masa pidana paling singkat 6 (enam) bulan dan telah menjalani 1/3 (sepertiga) masa pidana. Demikian juga tidak pernah melanggar tata tertib.

Menjadi Tamping  adalah harapan setiap warga binaan karena ketika menjadi tamping maka WBP tersebut diberi hak untuk melaksanakan asimilasi, Cuti Bersyarat, Pembebasan Bersyarat dan tidak terus menerus menghabiskan waktu hanya di dalam sel hunian. Tamping ataupun pemuka juga punya kewajiban yang harus dilaksanakan. Mulai dari berperilaku yang baik selama di Lapas dan menjadi teladan bagi WBP lainnya, melaksanakan kegiatan sesuai dengan tugas yang diamanahkan serta  taat dan hormat kepada petugas.

Beberapa tahapan sehingga diangkat menjadi tamping diantaranya dimulai dari Wali dari warga binaan pemasyarakatan melakukan asesmen terhadap narapidana yang akan diajukan sebagai pemuka atau tamping. Kemudian Wali dari warga binaan pemasyarakatan berdasarkan asesmen mengajukan narapidana dalam sidang TPP. Kemudian Kepala Lapas mengangkat narapidana sebagai Pemuka atau Tamping melalui Surat Keputusan berdasarkan rekomendasi TPP. Setelah di SK kan dilanjutkan pengarahan dan bimbingan oleh Kepala KPLP dan pejabat lain yang membidangi kegiatan yang diberikan.

Kegiatan ini bertujuan untuk menjelaskan tugas dan fungsi (tupoksi) yang harus dilaksanakan oleh Tamping baru. Dalam pengarahan ini, disampaikan informasi mengenai peran penting tamping baru dalam menjaga kebersihan di dalam Lapas.

“Selain itu, tamping baru juga diarahkan untuk memahami prosedur keamanan dan protokol keselamatan yang berlaku di Lapas, sehingga dapat berkontribusi secara efektif dalam menjalankan tugasnya untuk menciptakan lingkungan yang bersih dan aman,” ujar Kalapas.

Sumber : Bengkulutoday

Editor : Melinda