Kades Ngrendeng Tutup Mata Terkait Adanya Dugaan Perzinahan Yang Dilakukan Anggota BPD Ngrendeng

 

Beritakita1.click | Blitar – Kisah pilu menimpa Adian atau panggilannya Didik seorang perangkat Desa Kaur Perencanaan Desa Ngrendeng, Kecamatan Selorejo Kabupaten Blitar, dalam hal ini Didik adalah korban atas tindakan istrinya yang melakukan perbuatan perzinahan atau perselingkuhan dengan Anggota BPD Desa Ngrendeng yang bernama Suarwiyanto sehingga bahtera rumah tangganya berantakan dan akhirnya sang istri pergi dari rumah.

Dengan kejadian itu Didik selaku korban mengadukan nasibnya ke Lembaga Pengawasan Kebiijakan Pemerintah dan Keadilan Komisi Daerah Jawa Timur.
Sehingga Tim bersama media langsung turun dan Klarifikasi ke kantor Desa. Kebetulan Kepala Desa Samirin langsung memfasilitasi memanggil pelaku Sutrwiyanto yang saat ini masih aktif sebagai anggota BPD sehingga bisa bertemu, Rabu (15/11/2023).

Dalam pertemuan pelaku diwawancarai di depan kepala desa mengatakan, “Benar saya pernah melakukan hubungan 1 kali dengan Septiyanti istri korban pada saat ngantar pergi ke Batu dan mampir di hotel Nirmala, tapi saya hanya pemanasan saja setelah itu tidur masalah foto- foto saya tidak tau. Saya tidur soal vc memang iya saya masih mandi tapi Septi tidak percaya sehingga saya vc bahwa saya telanjang,” ucapnya.

Dengan kejadian itu kepala Desa, Sarimin juga diklarifikasi saat ditanya apakah tugas BPD itu sebagai pengawas pemerintahan desa tetapi malah mengawasi para Istri perangkat desa, kepala desa mengatakan, *Masalah ini sudah lama dan sudah di ketahui inspektorat dan juga sudah dilaporkan ke jalur hukum obyek Tempak kejadian perkara jadi saya terserah kepada korban dan pelaku terkait mau dilanjut dan di mediakan terserah yang bersangkutan” jelasnya.

Padahal jelas mereka melakukan perselingkuhan dan hubungan intim berkali kali dan di dokumentasi seperti di film-film porno dan kelihatan asik malahan seperti layaknya suami istri.

Dengan adanya kejadian itu Kepala desa seolah olah tidak mau tau dengan apa yang menimpa anak buahnya atau perangkatnya, alasannya Kepala desa merasa tersinggung dengan tidak dilapori dari awal terkait hal tersebut.

Untuk itu kami tim media menyimpulkan bahwa apa yang menimpa Adian atau Didik yang rumah tangganya di rusak oleh anggota BPD nya terkesan tutup mata dan diduga sengaja membiarkan masalah itu sehingga menimbulkan gejolak dan polemik di masyarakat, sehingga rumah tangga Adian atau Didik berantakan dan bisa dipastikan hancur diduga pula tidak ada istilah jiwa korsanya untuk membantu dan memulihkan sikis korban yang tidak lain adalah perangkatnya padahal Didik merupakan orang yang terdzolimi dan sakit, baik fisik maupun jiwanya.

Dengan hal seperti itu akhirnya Didik mengadukan nasibnya ke jalu hukum. Semoga apa yang ditempuh Didik kejalur hukum tersebut bisa sukses dan segera di tangani dan dilakukan gerak cepat oleh pihak kepolisian sehingga pelaku bisa di jerat sesuai dengan pelanggaran yaitu pasal 284 tentang perzinahan dan perselingkuhan.

 

Reporter : TIM