Gelar Sosialisasi, Ketua KPU Provinsi Bengkulu : Perwakilan Partai Harus Patuh PKPU 6 Tahun 2023 Tentang Dapil Dan Alokasi Kursi

Bengkulu, beritakita1.click – Dalam rangka persiapan Pemilihan Umum (Pemilu) tahun 2024, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Bengkulu mengadakan kegiatan sosialisasi peraturan KPU 6 tahun 2023 tentang Daerah Pemilihan dan Alokasi Kursi Anggota DPR, DPRD Provinsi, DPRD Kab/Kota, Rabu,05/04/2023.

Ketua KPU Provinsi Bengkulu, Irwan Saputra, menjelaskan bahwa kegiatan tersebut bertujuan untuk memberikan pemahaman kepada perwakilan partai politik terkait daerah pilihan dan jumlah kursi yang sudah diputuskan oleh KPU RI.

Foto bersama usai acara(5/4).(Rillis)

Penataan dapil dan alokasi kursi didasarkan pada tujuh prinsip, yaitu kesetaraan nilai suara, ketataan pada sistem pemilu yang proporsional, proporsionalitas, integralitas wilayah, berada dalam cakupan wilayah yang sama, kohesivitas, dan kesinambungan.

Alokasi kursi anggota DPRD Provinsi Bengkulu untuk Dapil Kota Bengkulu sebanyak delapan kursi, Dapil Kabupaten Bengkulu Utara dan Kabupaten Bengkulu Tengah sembilan kursi, Kabupaten Mukomuko empat kursi, Kabupaten Rejang Lebong dan Kabupaten Lebong sembilan kursi, Kabupaten Kepahiang tiga kursi, Kabupaten Bengkulu Selatan dan Kabupaten Kaur tujuh kursi, serta Kabupaten Seluma lima kursi.

Hal ini didasarkan pada tujuh prinsip penataan dapil dan alokasi kursi, yaitu kesetaraan nilai suara, ketataan pada sistem pemilu yang proporsional, proporsionalitas, integralitas wilayah, berada dalam cakupan wilayah yang sama, kohesivitas, dan kesinambungan.

Irwan Saputra, ketua KPU Provinsi Bengkulu, menegaskan bahwa pada Pemilu 2024, semua perwakilan dari partai harus mematuhi PKPU nomor 6 tahun 2023 tentang dapil dan alokasi kursi yang sudah final dan harus diterapkan di lapangan.

“Iya, itu sudah final dan harus dijalankan. Kita berharap semua perwakilan dari partai politik bisa memahami keputusan KPU RI dalam penentuan Dapil dan alokasi kursi,” ujarnya.

Dengan adanya sosialisasi dan penandatanganan MOU ini, diharapkan Pemilu dan pilkada serentak pada tahun 2024 dapat berjalan dengan lancar dan demokratis di Provinsi Bengkulu.

Selain sosialisasi peraturan KPU 6 tahun 2023 tentang daerah pemilihan dan alokasi kursi anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota dalam Pemilu tahun 2024, acara tersebut juga dilakukan penandatanganan Memorandum of Understanding (MOU) antara KPU Provinsi Bengkulu dengan Kanwil Kemenkumham Bengkulu.

MOU tersebut bertujuan untuk menyukseskan pemilu dan pilkada serentak pada tahun 2024 mendatang.

PLT Kanwil Kemenkumham Bengkulu, Hermansyah, menyatakan bahwa ada beberapa titik lapas dan rutan di Bengkulu yang perlu adanya tempat pemungutan suara (TPS), guna menerapkan undang-undang hak memilih pada pesta demokrasi pemilu ataupun pilkada.

Ia juga menegaskan bahwa selama proses pemungutan suara, harus dipastikan adanya konduktivitas dan keamanan di lapas maupun rutan, sehingga proses demokrasi dapat berlangsung dengan baik.
Penulis : Rillis

Editor : Melinda