Dugaan Adanya Pungli di SMKN 1 Ampelgading Yang Bermodus Sumbangan

 

 

Beritakita1.click | Malang – Berdasarkan hasil temuan dilapangan, SMK Negeri 1 Ampelgading yang beralamat di Desa Tirtomarto, Kecamatan Ampelgading, Kabupaten Malang diduga telah melakukan tindakan Pungutan Liar (Pungli) melalui kepanjangan tangan Komite sekolah sebesar Rp 1.000.000 (satu juta rupiah). Nominal tersebut wajib bayar oleh setiap murid yang baru dengan berita acara untuk pembayaran uang gedung, Rabu (06/12/2023).

Dengan temuan tersebut, tim media langsung melakukan klarifikasi ke pihak sekolah dengan maksud dan tujuan bertemu kepala sekolah. Namun saat tiba di lokasi tim hanya bisa bertemu dengan Sugianto yang merupakan Kepala Kesiswaan.

Saat diwawancara oleh tim media terkait kwitansi SOS Kridensial, Sugianto menjelaskan, ” SOS adalah Sumbangan Operasional Sekolah dan Kridensial adalah Sumbangan yang digunakan untuk keperluan perawatan pagar yang intinya di luar gedung sekolah, sedangkan terkait Program Indonesia Pintar (PIP) adalah dana yang dialokasikan untuk anak anak siswa yang kurang mampu supaya di gunakan untuk beli sepatu, seragam, dan alat keperluan sekolah yang nantinya bisa menjadi anak siswa yang pintar,” ucapnya.

 

Dengan adanya penjelasan tersebut lain dari fakta yang ada di lapangan, dimana dari wali murid mengatakan bahwa dana PIP langsung diminta oleh pihak sekolah. Pihak sekolah mengatakan dana PIP digunakan untuk membayar uang gedung.

“Dana yang didapat dari PIP itu langsung diminta oleh pihak sekolah untuk membayar uang gedung, jadi tidak dibuat untuk kebutuhan sekolah mas, melainkan langsung untuk bayar uang gedung. Dan nominalnya juga cukup besar yakni Rp 1000.000 (satu juta rupiah),” terang wali murid yang namanya enggan disebutkan.

Dalam hal ini, Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa, sudah menegaskan bahwa Sumbangan Pembinaan Pendidikan (SPP) bagi seluruh siswa SMA/SMK Negeri di Jawa Timur gratis. Khofifah pun meminta kepada sekolah untuk tidak melakukan pungutan kepada siswa, khususnya peserta didik baru dalam bentuk dan nama apapun.

Pengganti SPP untuk SMA dan SMK Negeri di Jawa Timur dapat dioptimalkan dari penggunaan dana BOS (Biaya Operasional Sekolah) dan dana APBD Provinsi Jawa Timur dalam bentuk BPOPP (Biaya Penunjang Operasional Penyelenggaraan Pendidikan) Tahun Anggaran 2020.

Sementara untuk SMA/SMK swasta, Pemprov hanya memberikan subsidi khusus, sehingga tidak akan digratiskan secara penuh.

“Lewat program gratis SPP ini, saya ingin meringankan beban masyarakat sekaligus meminimalisir jumlah anak putus sekolah di Jatim. InsyaAllah, jumlahnya tereduksi setiap tahunnya,” tuturnya.

Khofifah menghimbau masyarakat agar melaporkan ke Dinas Pendidikan setempat jika menemui pelanggaran yang dilakukan sekolah tersebut.

Penggalangan dana dalam bentuk sumbangan sukarela hanya dapat dilakukan oleh Komite Sekolah sesuai amanat Permendikbud Nomor 75 Tahun 2016. Bentuknya pun berupa bantuan dan/atau sumbangan secara sukarela, bukan pungutan ataupun mematok nominal dana yang harus diserahkan kepada pihak sekolah. (Bersambung)

 

Reporter : TIM

Editor : Admin