Dugaan Adanya Korupsi Mengenai Hasil TKD di Desa Mulyoasri Lantaran PAD 2023 Tak Terpasang di APBDes

 

 

Beritakita1.click | Malang – Banyaknya persoalan semrawut yang bersangkutan dengan pengelolaan Tanah Kas Desa ( TKD ) yang mana peraturan Mengenai UU Tentang Aset Desa sebenarnya juga telah terutang jelas di Permendagri No 1 Tahun 2016 sebagai dasar pokok peraturan tentang mengenai segala bentuk aset desa, Senin (13/11/2023).

Dan yang jelas, sebagai salah satu bentuk transparan juga keterbukaan informasi publik ( KIP ) Setiap desa diwajibkan memasang BALIHO APBDes terkait dengan keterangan Angaran pendapatan dan Belanja Desa ( APBDes).

Namun lain dengan Pemerintah Desa Mulyoasri, Kecamatan Ampelgading, Kabupaten Malang. APBDes Tahun 2023 yang seharusnya terpasang tahun ini, namun yang ada hanya BALIHO APBDes tahun 2022. Lalu kemana BANNER /BALIHO APBDes untuk KIP yang Tahun ini,? apa sudah hilang di makan rayap?.

Dan dari sekian banyak anggaran pendapatan dan pemasukan yang tertulis di APBDes tersebut, ada satu Pendapatan Desa yang tidak di isi yang seharusnya wajib di terangkan, apalagi 0endapatan tersebut tidak sedikit , yaitu PAD /(Pendapatan Asli Desa) yang bersumber dari hasil Perolehan TKD / ( Tanah Kas Desa) .

 

Dari hasil investigasi awak media, di desa Mulyoasri sebelumya, di temui salah satu warga Desa Mulyoasri yang bernama (SUNARI), salah satu warga desa yang mengaku sebagai salah satu pihak penyewa TKD milik kepala desa.

“Saya menyewa sebanyak 10 patok dengan harga 200 ribu rupiah perpatoknya, dengan keluasan 20 meter persegi setiap patok, dan itu sudah terjadi sejak lama. Termasuk uang sewanya juga sudah saya setorkan beberapa bulan kemaren secara langsung ke kepala desa,” terang Sunari ke awak media.

“Kalau Tanah Bengkok di sini semuanya disewakan, soal keluasan nya pun juga sangat luas sampai puluhan hektar mungkin mas, dan yang menyewa pun jumlahnya juga sangat banyak hingga puluhan orang,” bebernya.

Dari hasil keterangan salah satu warga tersebut, Tim media beritakita1.click juga mencoba datang ke kantor Desa Mulyoasri, namun kondisi kantor desa sudah tutup, hingga ahirnya awak media mencoba menghubungi kepala desa lewat via telepon seluler. Namun hingga berkali- kali di telepon, Kades Mulyoasri ( Muhammad Santuso ) sendiri belum mau mengangkat telepon dari awak media.

Dari salah satu keterangan Perangkat desa Mulyoasri yang bisa di hubungi lewat telepon, pihaknya langsung menyarankan untuk langsung menghubungi carek atau sekdes Mulyoasri.

Dari hasil chat whastapp dengan sekdes Mulyoasri sendiri menyampaikan, ” Maaf Pak terkait PAD Thn 2017/2018 ada PAD masuk thn 2023 hari ini memasukan PAD mungkin lebih jelas kalau bpk.bisa bertemu langsung PP.KADES,” balas sekdes Mulyoasri singkat.

Sementara itu D. Suryato selaku angota LP-KPK Komda Jatim juga menegaskan, jika pihaknya akan mengkordinasikan hal tersebut ke pihak inspektorat terkait dengan kejanggalan yang terdapat di desa Mulyoasri, termasuk salah satunya dengan tidak adanya keterangan Mengenai hasil PAD Di APBDes.

” Seharusnya untuk pendapatan Asli Desa atau PAD wajib tercantum di APBDes. Karena itu merupakan Bukti suatu keterbukaan informasi publik, tapi di Mulyoasri tidak kami temui keterangan tersebut,” jelas D. Suryato ke awak media.

” Sedikit di kakulasi, TKD Mulyoasri yang di sewakan dan di jadikan perpatok dengan keluasan 20 meter persegi yang setiap patok nya disewakan dengan harga sewa kurang lebih sekitar 200 ribu rupiah, maka dapat dikakulasikan sendiri berapa hasil pendapatan dari menyewakan TKD tersebut setiap tahunnya. Dan kami sendiri selaku lembaga kontrol sosial juga tidak segan – segan untuk melaporkan dugaan Korupsi yang terjadi di Pemerintah Desa Mulyoasri terkait dengan adanya dugaan penyalahgunaan hasil dari TKD,” tandasnya.
(Bersambung)

 

Reporter : TIM