DPRD Trenggalek Gelar Sidang Paripurna Penyampaian LKPJ Bupati Tahun Anggaran 2022

 

Beritakita1.click | TRENGGALEK- Ketua DPRD Trenggalek, Samsul Anam pimpin langsung sidang paripurna dalam rangka penyampaian nota pengantar Laporan Kegiatan Pertanggungjawaban (LKPJ) Bupati tahun anggaran 2022 dan pembentukan panitia khusus (Pansus) untuk membahas LKPJ Bupati.

Rapat paripurna DPRD Trenggalek yang dipimpin langsung Ketua DPRD kali ini dihadiri Bupati Trenggalek Moch. NurArifin.

“Dalam kesempatan ini, LKPJ atas kinerja tahun anggaran 2022 telah disampaikan oleh Bupati,” ungkap Ketua DPRD Samsul Anam usai rapat paripurna di aula paripurna DPRD Trenggalek, Rabu 29/3/2023.

Samsul menyampaikan, rapat paripurna ke 22 masa sidang 2 tahun 2022/2023 ini telah disampaikan oleh Bupati dan selanjutnya DPRD membentuk panitia khusus untuk membahas LKPJ yang telah disampaikan. Pansus sendiri hanya memiliki waktu satu bulan dalam pembahasannya, jika tidak selesai maka dianggap tidak menerima LKPJ yang telah disampaikan oleh Bupati.

Lebih lanjut Samsul menyampaikan bahwa penyampaian laporan tersebut menjadi kewajiban sesuai undang-undang serta PP no 3 tahun 2007 dan PP 13 tahun 2019 dimana kepala daerah memiliki kewajiban setelah 3 bulan tahun anggaran terakhir harus menyampaikan laporan pertanggung jawaban Kegiatan.

“Fokus dari LKPJ nanti dalam pembahasannya tetap mengacu pada RPJMD dan RKPD yang diterjemahkan di setiap program kegiatan,” ungkapnya.

Lanjut, Samsul, menuturkan bahwa semua ini merupakan recovery 2023 dimana sebelumnya ada wabah covid-19 yang mengakibatkan banyak kegiatan terhenti. Alhasil dari laporan itu, sudah lumayan bagus meski ada beberapa yang belum begitu signifikan.

Dalam laporan tersebut disampaikan pendapatan daerah bersumber dari Pendapatan Asli Daerah (PAD), Pendapatan Transfer dan Lain-Lain Pendapatan Daerah. Untuk pendapatan daerah terealisasi sebesar Rp. 2.046.436.048.932,63 atau tercapai sebesar 100,14 persen.

“Dengan rincian PAD terealisasi sebesar Rp. 422.488.717.357,63 atau tercapai sebesar 102,33 persen,” terangnya.

Diimbuhkan Samsul, PAD tersebut terdiri dari penerimaan Pajak terealisasi sebesar Rp. 48.342.171.621,00 atau tercapai sebesar 114,59 persen, penerimaan retribusi daerah terealisasi sebesar Rp.16.992.458.116,00 atau tercapai sebesar 90,717 persen.

Untuk penerimaan dari hasil Pengelolaan Kekayaan daerah yang Dipisahkan terealisasi sebesar Rp.5.836.041.735, 95 atau tercapai sebesar 100,47 persen dan banyak lainnya. Sedangkan untuk PAD yang sah terealisasi sebesar Rp.351.318 045.884,68 atau tercapai sebesar 101,49 persen.

“Untuk pendapatan transfer terealisasi sebesar Rp.1.618.122.565.458,00 atau tercapai sebesar 99,56 persen,” jelas Samsul.

Masih menurut Samsul, pendapatan transfer tersebut terdiri dari transfer pemerintah pusat, dana perimbangan, terealisasi sebesar Rp.1.300.645.390.706,00 tercapai sebesar 98,32 persen. Untuk pusat Lainnya, terealisasi sebesar Rp.176.074.941.400,00 atau tercapai sebesar 99,94 persen. Juga ada dari pendapatan provinsi terealisasi Rp.141.402.233.352,00 atau tercapai sebesar 112 persen.

Sedangkan untuk lain-lain pendapatan daerah yang sah terealisasi sebesar Rp.5.824.766.1 17,00 atau tercapai sebesar 107,87 persen, dari pendapatan hibah terealisasi sebesar Rp.5.817.728.117,00 atau tercapai sebesar 107,74 persen.

“Serta masih banyak lagi instrumen APBD di LKPJ ini yang nantinya akan dibahas dan dievaluasi dimasing-masing komisi di DPRD melalui raker bersama mitra kerja,” pungkasnya.

 

Reporter : Andik

Editor : Ira