DPRD Provinsi Bengkulu Upayakan Penyelesaian Konflik Aset di Kawasan Pantai Panjang

Bengkulu, beritakita1.click – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Bengkulu akan memanggil Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bengkulu. Pemanggilan itu terkait rencana pemagaran aset pemprov di kawasan wisata Pantai Panjang Bengkulu. Sebab warga yang mengklaim sebagai ahli waris memberikan penolakan hingga gagal dilakukan pemagaran.

Anggota Komisi II DPRD Provinsi Bengkulu, Usin Abdisyah Putra Sembiring SH mengatakan, penggilan Pemprov untuk memastikan upaya penyelesaikan konflik dengan warga tersebut. “Kita panggil segera agar konflik pemerintah dengan warga tidak berkepanjangan,” tegas Usin.

Usin mengatakan, lahan di kawasan wisata Pantai Panjang itu memang sudah menjadi aset Pemprov Bengkulu. Hal itu sesuai dengan Surat Keputusan (SK) dari Kementerian ATR BPN atas nama Pemprov Bengkulu pada September tahun 2022 lalu. Luas lahan sesuai sertifikat dengan Hak Pengelolaan Lahan (HPL) itu sampai 35 hektare. “Aset di kawasan wisata Pantai Panjang itu memang sudah punya pemprov,” tuturnya.

Dijelaskan Usin, jika ada warga yang mengklaim kepemilikan lahan, tentu harus ditelusuri dengan baik. Semua bukti harus lengkap. Termasuk sertifikat lahan yang dikelola warga selama ini. “Kalau soal ganti rugi, ganti rugi apanya? Maka harus dilihat betul bukti kepemilikan,” ungkap Usin.

Usin mengatakan, penataan kawasan wisata Pantai Panjang memang harus dilakukan. Termasuk lahan yang akan dilakukan pemagaran, juga harus tau untuk apa fungsinya sehingga jelas arah penataannya. “Itu yang akan kita panggil juga Dinas Pariwisata (Dispar), lahan-lahan itu digunakan untuk apa,” tegasnya.

Dalam penertiban aset pemerintah itu, menurut Usin, harus dilakukan dengan pendekatan secara bersuasif. Jangan sampai timbul konflik di tengah-tengah masyarakat. “Silahkan ditata tanpa ada kerusuhan. Harus duduk bersama terlebih dahulu,” ujarnya.

Selama ini, menurut Usin, tidak hanya aset di wilayah Pantai Panjang yang menjadi potensi konflik. Namun aset lainnya juga memiliki potensi yang sama.

Seperti lahan Eks Calon Lokasi Lapas Modern Bengkulu yang berlokasi di Kawasan Pekan Sabtu Kota Bengkulu. Pada 2007 lalu lahan seluas 10,2 hektare rencananya akan digunakan Kanwil Kumham Bengkulu, namun tidak jadi digunakan.

Setelah 16 tahun terbengkalai dan dikuasai masyarakat, akhirnya pemprov menyelesaikan sengketa lahan itu dengan mendapatkan pendampingan dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu.

Termasuk lahan jalan aset pemprov yang dirusak oleh PT Injatama di BU juga masih menuai persoalan. Begitupun aset-aset milik Pemprov Bengkulu pada Yayasan Semarak Bengkulu juga tengah ditelusuri. Karena aset lahan maupun bangunan, masih ditelusuri di kabupaten/kota.

Bahkan dalam penyelesaian aset itu, pemprov juga mendapatkan pendapingan dari KPK RI, Kejaksaan Tinggi, Kantor Pertanahan, ATR/BPN serta Inspektorat dan BPKAD Provinsi Bengkulu. “Ya termasuk aset pemprov yang lain itu, juga harus ditelusuri. Jangan sampai ada konflik lagi di tengah-tengah masyarakat,” tagas Usin.

Sementara itu, Kepala Badan Pendapatan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Provinsi Bengkulu, Hj Yuliswani SE mengatakan, dalam penertiban aset di kawasan Pantai Panjang, pemprov telah mendapatkan pendampingan dari Pengacara Negara Kejati Bengkulu. Tentu konflik lahan itu akan diselesaikan dengan baik.

“Mediasi sudah dilakukan berulang-ulang lagi. Kita (pemprov) sudah meminta bantuan pengacara negara dari Kejati,” ungkap Yulis.

Atas batalnya pemagaran aset wisata pantai panjang itu, Yulis mengatakan, pihaknya masih menunggu hasil petujuk dari Pengacara Negara. Karena nanti dalam eksekusinya akan melibatkan semua pihak termasuk pihak keamanan. “Tentu kita akan selesaikan dengan baik-baik,” ujarnya.

Berbagai upaya menyelesaikan konflik lahan yang menjadi aset pemprov itu, menurut Yulis terus dilakukan. Bahkan setiap tahunnya, pemprov telah membuat sertifikat lahan yang menjadi aset pemprov. Langkah itu dilakukan agar bukti kepemilihan lahan itu, tidak lagi diklaim oleh masyarakat. “Secara bertahap, kita selesaikan. Tentu untuk menyelematkan aset pemerintah,” tandas Yulis.

Editor: Melinda