DPRD Provinsi Bengkulu Dukung Pemprov Kembalikan Lahan yang Dikuasai Perusahaan Berizin Mati

Bengkulu, beritakita1.click – Anggota DPRD Provinsi Bengkulu menerima audiensi dari perwakilan Perkumpulan masyarakat pemilik lahan di wilayah Kabupaten Kaur dan Bengkulu Selatan pada Selasa (13/06/23) siang kemarin.

Anggota Komisi II DPRD Provinsi sekaligus sebagai Ketua Bapemperda DPRD Provinsi Bengkulu, Usin Abdisyah menuturkan, dalam audiensi itu masyarakat menginginkan agar pemerintah Provinsi Bengkulu bersama lembaga legislatif Provinsi Bengkulu membuat agenda hearing.

Hal ini supaya ada solusi terbaik terkait persoalan tentang pengembalian lahan milik masyarakat yang dikuasai oleh salah satu perusahaan perkebunan selama ini, dapat dikembalikan kepada masyarakat sesuai regulasi yang ada.

“Mereka ini datang ingin meminta hearing bersama DPRD Provinsi dan Pemerintah Provinsi, BPN Bengkulu. Hearing ini untuk mengembalikan lahan mereka yang selama ini dikuasai oleh salah satu perusahaan perkebunan. Perusahaan tersebut saat ini sudah tidak aktif bahkan izin usahanya sudah mati,” ungkap Usin saat ditemui Awak media pada Kamis (15/06/2023).

Maka dari itu lanjut Usin, “Kami anggota legislatif bersama Pemprov menerima usulan masyarakat bahwa kedepannya saya dan teman-teman di DPRD Provinsi akan mendukung Pemprov agar lahan yang dikuasai oleh perusahaan perkebunan dan izinnya sudah mati dikembalikan ke masyarakat”.

“Hal ini kita lakukan supaya pemerintah Provinsi Bengkulu ini bersikap tegas terhadap perusahaan yang izinnya mati. Lagipula metode yang kita lakukan ini selaras dengan regulasi. Karena dalam peraturan kan jelas, baik perusahaan perkebunan dan lain-lain diwajibkan satu tahun sebelum berakhir, izinnya segera diperpanjang. Tapi jika dalam satu tahun tidak diperpanjang maka semua perizinan perusahaan tersebut dianggap mati. Nah tugas pemerintah adalah mengembalikan lahan itu kepada masyarakat pemilik lahan,” demikian pungkas Usin.