DPRD Kota Bengkulu Dorong Pemkot Kaji Ulang Pengelolaan Parkir Oleh Pihak Ketiga

Bengkulu, beritakita1.click – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bengkulu mendorong pemerintah kota mengkaji ulang pengelolaan parkir oleh pihak ketiga sehingga supaya diserahkan langsung kepada juru parkir melalui Dinas Perhubungan Kota Bengkulu.

Selama ini sering terjadi kebocoran pendapatan dari sektor retribusi parkir yang mengurangi pemasukan bagi Pendapatan Asli Daerah (PAD). Para juru parkir banyak yang tidak menyetorkan secara rutin bahkan menunggak setoran parkir.

“DPRD Kota Bengkulu mendorong pemerintah kota agar pengelolaan lahan parkir diserahkan kepada Dinas Perhubungan. Dengan diberikan syarat wajib yaitu harus membayar diawal sesuai dengan potensi zona parkir yang dikelola juru parkir,” kata Anggota DPRD Kota Bengkulu Ariyono Gumay di Kota Bengkulu.

Ia menyebutkan pengelolaan parkir oleh Dinhub Pemkot Bengkulu secara langsung memperkecil peluang permasalahan di lapangan.

Di lain pihak, ratusan juru parkir di Kota Bengkulu menggelar aksi di depan kantor DPRD Kota Bengkulu menolak pengelolaan retribusi parkir ke pihak ketiga.

Juru parkir keberatan dengan setor kenaikan tarif retribusi yang sangat tinggi kepada perusahaan pihak ketiga yang ditunjuk Pemkot Bengkulu.

“Kami meminta pengelolaan lahan parkir di Kota Bengkulu tidak diserahkan ke pihak ketiga karena menyulitkan para juru parkir di lapangan akibat setoran tarif parkir yang naik,” kata penganggung jawab aksi, Roydi baru-baru ini.

Selain itu, Pemerintah Kota Bengkulu harus melakukan pengawasan terhadap kinerja pihak ketiga yang dinilai sewenang-wenang menaikkan retribusi terhadap juru parkir.

Diketahui, Pemerintah Kota Bengkulu menargetkan pendapatan pajak atau retribusi parkir pada 2023 sebesar Rp9 miliar sebab saat ini pertumbuhan ekonomi di wilayah tersebut mengalami kenaikan.

“Untuk target retribusi parkir tepi jalan umum masih sama seperti sebelumnya karena mengingat pertumbuhan ekonomi di 2023 terus membaik,” sebut Kepala Bapenda Kota Bengkulu Eddyson.

Kemudian, pada triwulan pertama pendapatan retribusi parkir tepi jalan umum pada triwulan pertama telah mencapai 20 persen atau sekitar Rp1,8 miliar.

Eddyson mengatakan pada tahun 2022, dari 12 zona parkir yang ada di Kota Bengkulu retribusi parkir yang terkumpul sebesar Rp7 miliar dari target Rp9 miliar.