
DPRD Kab. Malang Gelar Paripurna Agenda Persetujuan Bupati dan DPRD Terkait Raperda Pertanggungjawaban APBD Tahun 2022
Beritakita1.click | Malang – Bertempat di Gedung DPRD Kabupaten Malang, hari ini telah dilaksanakan rapat Paripurna DPRD dengan Agenda Persetujuan Bersama Antara Bupati dan DPRD Kabupaten Malang Terhadap Rancangan Peraturan Daerah Tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Malang Tahun Anggaran 2022, Selasa (20/06/2023).
Rapat tersebut dihadiri Oleh Bupati Malang (Drs. H.M. Sanusi, M.M.) Wakil Bupati Malang (Drs. H. Didik Gatot Subroto, SH., MH.), Ketua DPRD Kabupaten Malang (Darmadi. S. Sos), Forkopimda, Pejabat Pemerintah Kabupaten Malang beserta para tamu undangan lainnya.
Setelah melalui proses pembahasan serta penyelarasan dengan hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK-RI), dapat disampaikan bahwa konstruksi Realisasi Anggaran pada Tahun Anggaran 2022, adalah sebagai berikut :
1. Pendapatan Daerah sebesar 4 Triliun 18 Miliar 953 Juta 724 Ribu 121 Rupiah 51 Sen;
2. Belanja Daerah sebesar 4 Triliun 330 Miliar 508 Juta 442 Ribu 323 Rupiah 56 Sen;
3. Pembiayaan Netto sebesar 527 Miliar 686 Juta 110 Ribu 520 Rupiah 30 Sen;
4. Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (SILPA) sebesar 216 Miliar 131 Juta 392 Ribu 318 Rupiah 25 Sen.
Selanjutnya untuk memenuhi ketentuan sebagaimana yang tertuangdalam Pasal 322 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014tentang Pemerintahan Daerah, maka Rancangan Peraturan DaerahKabupaten Malang tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan AnggaranPendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Malang Tahun Anggaran2022 hasil persetujuan bersama ini, secepatnya akan disampaikan kepada Gubernur Jawa Timur untuk dievaluasi.
Dimana hasil evaluasi iniselanjutnya akan dipergunakan sebagai dasar penetapan PeraturanDaerah Kabupaten Malang tentang Pertanggungjawaban PelaksanaanAPBD Kabupaten Malang Tahun Anggaran 2022.
“Perlu saya sampaikan pula, bahwa berdasarkan hasil penilaian dari Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia terhadappengelolaan keuangan pada Tahun Anggaran 2022, Pemerintah Kabupaten Malang kembali berhasil meraih predikat Wajar TanpaPengecualian (WTP) untuk yang ke-sembilan kalinya. Untuk itu, sekali lagi disampaikan terima kasih yang sebesar-besarnya atas kerjasama dan sinerginya selama ini. Hal ini merupakan komitmen kita bersama dalam rangka mewujudkan pengelolaan keuangan daerah yang efektif, efisien, ekonomis, transparan dan akuntabel, serta taat pada peraturan perundang-undangan. Semoga pencapaian ini dapat terus dipertahankan, dan ditingkatkan agar menjadi penyemangat serta pendorong bagi kita untuk bekerja semaksimal mungkin, dalam memberikan pelayanan dan pengabdian kepada masyarakat Kabupaten Malang,” terang Bupati Malang, Drs. H.M. Sanusi, M.M.
“Ke depannya, kami tentu mengharapkan adanya kerjasama yang semakin solid antara eksekutif dan legislatif, sehingga pelaksanaan APBD tahun anggaran berikutnya juga dapat berjalan lebih baik lagi. Kami juga mengharapkan kepada semua pihak, terutama DPRD Kabupaten Malang agar tetap melakukan pengawasan, dan memberikan rekomendasirekomendasi positif, saran maupun kritikan, agar kualitas pengelolaan keuangan Pemerintah Daerah Kabupaten Malang juga dapat semakin meningkat. Untuk itu dengan semangat kebersamaan, kegotongroyongan dan saling mengingatkan, mari kita bertekad untuk bekerja lebih keras lagi dalam rangka meningkatkan kinerja pembangunan. Insya Allah secara bertahap masyarakat juga akan semakin merasakan adanya peningkatan kesejahteraan dan hasil kemajuan pembangunan. Semoga kolaborasi dan sinergi yang baik ini akan terus berlanjut untuk masa-masa yang akan datang. Mudah-mudahan kerja keras yang telah kita lakukan ini mendapat balasan sebagai amal jariyah dan senantiasa mendapat ridho Allah SWT, ” tutup Bupati Malang.
Melihat Laporan Hasil Pemeriksaan yang dilakukan oleh Badan Pemeriksa Keuangan, Badan Anggaran menilai bahwa keberhasilan Pemerintah Kabupaten Malang dalam meraih Opini Wajar Tanpa Pengecualian untuk Kesembilan kalinya merupakan hasil kerja keras dan cermat selama ini dan sudah sepatutnya disyukuri dan menjadi tantangan bersama di waktu akan datang, agar kita bisa mempertahankannya.
Temuan-temuan yang masih menjadi catatan BPK merupakan pelajaran dan bahan evaluasi bagi kita semua untuk meningkatkan pengawasan dalam pelaksanaan Program dan Kegiatan Perangkat Daerah di lingkungan Pemerintah Kabupaten Malang.
Dari hasil pembahasan Badan Anggaran bersama Tim Anggaran ada beberapa hal yang menjadi bahan Evaluasi terhadap Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kabupaten Malang Tahun Anggaran 2022 diantaranya adalah:
1. Dalam rangka intensifikasi sumber-sumber PAD, salah satunya adalah dengan lebih memaksimalkan penagihan pajak daerah dan retribusi daerah termasuk Piutang daerah.
2. Berkaitan dengan temuan Aset, agar Pemerintah Daerah membuat matrik temuan yang sudah ditindaklanjuti, temuan yang belum ditindaklanjuti dan temuan yang tidak bisa ditindaklanjuti. Untuk temuan yang belum ditindaklanjuti dan yang tidak bisa ditindaklanjuti agar dikonsultasikan ke BPK Perwakilan Jawa Timur untuk dilakukan pendampingan dengan harapan dapat dilakukan penghapusan sehingga tindaklanjut yang dilakukan terhadap temuan bisa mencapai 100%.
3. Kami memberikan perhatian serius terhadap capaian realisasi retribusi daerah sebesar 29,38% dari target yang ditentukan, karena kurang optimalnya pemahaman data potensi oleh Perangkat Daerah penghasil;
4. Pengelolaan BUMD belum maksimal, bisa dilihat dari 4 (empat) BUMD milik Pemerintah Kabupaten Malang, baru PDAM yang memberikan kontribusi terhadap PAD, sedangkan salah satu tujuan dibentuknya BUMD adalah untuk memberikan manfaat bagi perkembangan ekonomi daerah dan memperoleh laba atau keuntungan bagi daerah yang dengan keuntungan tersebut dapat memberikan pendapatan bagi daerah.
5. DPRD Kabupaten Malang mengharapkan di tahun-tahun yang akan datang catatan akan berkurang dan/atau tidak terulang di temuan yang sama serta bisa mempertahankan Opini atas laporan Keuangan Wajar Tanpa Pengecualian (WTP).
6. Kami terus menghimbau untuk melakukan perencanaan yang lebih akurat, efektif, efisien dan tepat guna pada program dan kegiatan di masing-masing Perangkat Daerah untuk mengukur pencapaian Visi Misi Kepala Daerah di setiap Tahun Anggaran sesuai indikator kinerja yang telah ditetapkan pada masing-masing Perangkat Daerah.
“Selain hal-hal tersebut di atas, kami juga memberikan perhatian serius terhadap beberapa temuan yang disajikan dalam Laporan Hasil Pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (Pemeriksaan atas Sistem Pengendalian Intern dan Pemeriksaan Atas Kepatuhan terhadap Peraturan Perundang-undangan) yang terdapat pada beberapa Perangkat Daerah, ” ujar Ketua DPRD Kab. Malang, Darmadi S. Sos.
“Dari temuan-temuan tersebut sudah ditindak lanjuti sesuai rekomendasi Badan Pemeriksa Keuangan dan memberikan peringatan kepada masing-masing Perangkat Daerah. Namun demikian Badan Anggaran menganggap hal tersebut menunjukkan bahwa dalam hal pengelolaan keuangan daerah, Perangkat Daerah tidak maksimal dalam menjalankan tugas dan fungsinya. Kami mendorong Inspektorat untuk lebih meningkatkan perannya untuk bersinergi dengan semua Perangkat Daerah dalam melakukan pengawasan atas penatausahaan anggaran yang dikelola Perangkat Daerah. Dengan demikian diharapkan tidak terjadi lagi kesalahan-kesalahan yang sama dan menjadi temuan lagi di tahun-tahun mendatang serta bisa mempertahankan Opini atas laporan Keuangan Wajar Tanpa Pengecualian (WTP), ” tutupnya.
Reporter : KHUSNIYAH