Dinas PUPR BS Tolak Perusahaan Pemenang Tender, Proyek Senilai Rp. 14 Milyar Terancam Batal
Bengkulu Selatan, beritakita1.click – Proyek lanjutan pengerjaan Pasar Tradisional Modern (PTM) Pekan Kutau senilai Rp. 14,14 Milyar yang tendernya dimenangkan oleh CV. OLAN PUTRA terancam gagal di kerjakan, hal ini disebabkan karena pihak dinas PUPR Kabupaten Bengkulu Selatan (BS) tidak menerima/menolak hasil pemenang lelang yang telah diumumkan secara resmi oleh tim Pokja UKPBJ/ULP Kabupaten Bengkulu Selatan pada tanggal 17 Mei 2023 lalu.
Penolakan itu dinyatakan dengan adanya surat resmi dari dinas PUPR Kabupaten Bengkulu Selatan yang meminta agar kepada Tim Pokja VII Unit Kerja Pengadaan Barang/Jasa (UKPBJ) BS agar melaksanakan tender ulang.
Surat pembatalan/permintaan untuk dilaksanakannya tender ulang dari dinas PUPR tersebut dibenarkan oleh kepala UKPBJ Bengkulu Selatan Yulizar Elwis.
“Ya betul, sekitar 2 Minggu yang lalu kami ada menerima surat permintaan dari dinas PUPR untuk melaksanakan tender ulang paket proyek Pasar Kutau. Proyek tersebut dengan pagu anggaran dananya Rp 14,14 Miliar,” kata Yulizar Elwis kepada awak media di ruang kerjanya, Selasa (20/06/2023) siang.
Karena permohonan permintaan dilakukannya tender ulang tersebut menurut pihak UKPBJ mengangkangi Perpres no 12 tahun 2021 tentang pengadaan barang dan jasa. Sehingga surat permohonan tersebut pun dianggap keliru oleh pihak UKPBJ Bengkulu Selatan.
“Ada beberapa tahapan permintaan tender ulang atau pembatalan ini yang dilangkahi atau dihilangkan. Sanggahan dari pihak yang kalah tender pun tidak ada sama sekali dilayangkan ke Tim Pokja VII. Sehingga pembatalan pemenang lelang oleh pihak dinas PUPR itu tidak berdasar dan terkesan pembatalan secara sepihak atas ketidak senangan kepada si pemenang,” ujar Yulizar Elwis yang akrab disapa Cik Wis ini.
Hal ini sangat bertentangan dengan perpres dan dari UKPBJ tetap berdiri dengan ketetapan yang ada, tegasnya.
Cik Wis menjelaskan, seharusnya setelah penetapan pemenang lelang. Tujuh hari setelah itu ada masa sanggah, namun dari pihak yang kalah tender tidak menyampaikan surat sanggahan kepada tim Pokja 7 UKPBJ.
Nah, karena tidak ada sanggahan dari perusahaan yang kalah maka 14 hari selanjutnya PPK harus segera menerbitkan surat penunjukan penyedia barang dan jasa (SPPBJ), apabila perusahaan tersebut dinyatakan sah sebagai pemenang lelang dan dilanjutkan dengan penerbitan kontrak, tuturnya.
Lanjut Cik Wis, Kalaupun belum dinyatakan sah karena ada beberapa hal yang menurut pihak Dinas PUPR perusahaan pemenang tersebut dinyatakan masih adanya kekurangan dalam dokumen penawaran lelang, atau kesalahan lainnya, maka disitu ada tahapan sesuai perpres pengadaan barang dan jasa. Nah, hal ini tidak dilakukan oleh PPK, KPA dan PA dari dinas PUPR, ungkap Kepala UKPBJ itu.
“Harusnya pembatalan pemenang lelang tersebut atas kesepakatan kedua belah pihak yaitu tim Pokja VII UKPBJ dan pihak dinas PUPR setelah dilakukan rapat bersama membahas permasalahan yang ada dan tertuang dalam berita acara,” demikian Yulizar Elwis.
Sementara itu Kabid Cipta Karya (CK) dinas PUPR Aris Munandar saat akan ditemui awak media di tempat kerjanya sedang tidak berada di kantor. Saat dihubungi lewat telpon melalui WA oleh perwakilan awak media juga tidak diangkat. Begitupun kepala dinas PUPR tidak berada ditempat. Kantor terlihat sudah tutup karena mati listrik sekitar pukul 14:25 WIB, Selasa (20/06/2023).
Penulis : Yan
Editor : Melinda