Dinas DPK Provinsi Bengkulu Menjalankan Amanat UU No.13 tahun 2018 tentang Serah Simpan Karya Cetak dan Rekam (KCKR)

Bengkulu, beritakita1.click – Dinas Perpustakaan dan Kearsipan (DPK) Provinsi Bengkulu erupakan perpustakaan umum yang menyediakan layanan koleksi deposit yang bertanggung jawab dalam mengelola, menyajikan informasi seperti pengelolaan dan penyediaan koleksi deposit kepada pemustaka.

Dimana UU No.13 Tahun 2008 tentang Serah Simpan Karya Cetak dan Rekam (KCKR), yang mewajibkan seluruh karya cetak dan karya rekam yang diterbitkan, Pemerintah Tingkat Provinsi dan Kabupaten Kota wajib diserahkan kepada pihak perpustakaan.

Kemudian dan dari pihak perpustakaan juga melakukan pemberdayaan koleksi deposit dengan cara melakukan Penelusuran Koleksi yang mana petugas ataupustakawan turun langsung ke 10 Kab/Kota yang ada di provinsi Bengkulu, dengan tujuan untuk mendapatkan hasil terbitan-terbitan terbaru dari para penerbit agar bahan pustaka koleksi deposit bertambah dengan harapan koleksi-koleksi yang diperoleh mampu memenuhi kebutuhan informasi pengguna perpustakaan.

“Di dalam aturan itu disebutkan bahwa setiap penerbit atau pengusaha rekaman wajib menyerahkan terbitannya atau rekamannya itu kepada perpustakaan nasional sebanyak 2 eksemplar atau 2 set. Satu set ke perpustakan provinsi. Minimal 3 bulan setelah karya itu terbit,” ujar Meri Sasdi, Rabu (5/4).

Dikatakan Kadis, bahwa satu judul buku saja yang disebarluaskan, akan menembus jutaan kepala sekaligus menumbuhkan miliaran nilai kemanusiaan baru. Itulah salah satu yang melatarbelakangi pentingnya pelaksanaan UU No. 13 Tahun 2018.

“Semakin banyak karya yang dikumpulkan, semakin banyak nilai pengetahuan yang ditebarkan. Untuk itu, diharapkan masyarakat tertib mendatakan karya mereka di Perpusnas, untuk kemudian turut serta dalam menciptakan bangsa yang berwawasan literasi tinggi,” katanya.

 

Sumber : Rifky

Editor : Rosa