Diduga Telah Melakukan Penganiayaan Terhadap Teman Sendiri, Pemandu Lagu Karaoke Ditangkap Polisi
Bengkulu Selatan, beritakita1.click – Team Totaichi Sat Reskrim Polres Bengkulu Selatan Polda Bengkulu amankan seorang perempuan Muda Pemandu Lagu disalah satu tempat Karaoke di desa Ketaping sebagai tersangka penganiayaan yang terjadi pada Kamis, ( 28/12/ 23 )Sekira pukul 04.00 WIB terhadap korban BIONA FITALOKA, (21 Tahun), jenis kelamin Perempuan, pekerjaan: PETANI/PEKEBUN, agama: ISLAM, alamat TURAN BARU CURUP SELATAN, REJANG LEBONG, yang terjadi diparkiran Club House Karaoke desa ketaping Kec. Manna Kab. Bengkulu Selatan.
Terduga pelaku berinisial Frk vlz , ( 20 Thn), Pekerjaan pemandu lagu, alamat Jln.pasar pagar dewa rt 6 rw 1 Kec. Selebar kota madya/ jln. Murai kel. Ibul kec. Kota manna kab.Bengkulu Selatan, diduga sebagai pelaku Tindak pidana Penganiayaan.
Kapolres Bengkulu Selatan AKBP Florentus Situngkir SIK melalui melalui Kasat Reskrim AKP Susilo.SH.MH mengatakan pada hari ini jumat tanggal 19 januari 2024 sekira pukul 19.00 wib setelah melakukan pemeriksaan terhadap korban, selanjutnya terduga pelaku berinisial Frk vlz , ( 20 Thn), di lakukan penangkapan dan Penahanan guna untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Menurut AKP SUSILO, SH, MH, kronolgis singkat kejadian tersebut pada hari Kamis (28 /12/23) Sekira pukul 04.00 WIB,terhadap korban yang saat itu melihat tersangka yang sedang berkelahi dengan pacarnya kemudian korban bermaksud ingin melerai pekelahian, namun sangat disayangkan tersangka tidak menerima dan langsung mencakar muka korban dan memukul kepala bagian belakang korban. Atas kejadian tersebut korban kemudian melaporkannya kepada pihak kepolisian.
“Memang benar Unit Pidum Sat Reskrim Polres Bengkulu Selatan telah melakukan penangkapan terhadap seorang terduga pelaku tindak pidana penganiyaan an. Frk vlz , ( 20 Thn), Pekerjaan pemandu lagu, alamat Jln.pasar pagar dewa rt 6 rw 1 Kec. Selebar kota madya Bengkulu / jln. Murai kel. Ibul kec. Kota manna Kabupaten Bengkulu Selatan. Setelah dilakukan pemeriksaan terduga pelaku penganiyaan ditetapkan tersangka,”ujarnya.
Saat ini tersangka sudah kita lakukan penahanan di Rumah Tahanan Polri, dan terhadap Tersangka akan kita terapkan pasal 351 KUHP tentang Penganiayaan,”demikian Kasat Reskrim Polres BS.
Penulis Berita : Humas Polres BS