Diduga Pungutan Liar Terjadi di Sekolah Dasar Negeri SDN 40 Seluma

Seluma, beritakita1.click – Diduga pungutan liar terjadi di Sekolah Dasar Negri

SDN 40Seluma tepatnya di Desa Pagar Agung Kecamatan Seluma Barat, Kabupaten Seluma, hal tersebut membuat potret dunia pendidikan lagi-lagi tercoreng.

Saat ditemui awak media salah seorang walimurid SDN 40 Seluma , Kabupaten Seluma. Yang enggan untuk disebutkan Namanya. Menjelaskan bahua memang benar adanya pungutan di Sekolah tersebut sehingga membuat mereka selaku wali murid resah adapun pungutan tersebut sudah berlangsung cukup lama dan harus dibayarkan setiap bulan nya besar nya pungutan tersebut Rp.10.000 permurid dengan jumlah murid 89 orang

Adapun kegunaan dana tersebut untuk membayar honor penjaga sekolah dan honor petugas kebersian yang jadi pertanyaan kami selaku walimurid kenapa Sekolah lain tidak di bebankan kepada walimurid sedangkan SDN 40 Seluma ini dibebankan kepada walimurid. Jelasnya

Kepala Sekolah SDN 40 Seluma”, Sis Midianti S.PD saat dikomfirmasi tak menampik hal tersebut ia membenarkan isu yang beredar tersebut, Tapi pak perlu diketahui ini murni inisiatif antara wali murid dengan komite saya tidak terlibat dan tidak ikut campur”, Kilahnya saat menjawab pertanyaan pada waktu di wawancarai, kamis(31/8/2023).

Padehal, jika dipahami secara seksama apapun alasannya sangat tidak dibenarkan untuk membenarkan apalagi membiasakan hal-hal yang salah dalam konteks bertentangan dengan regulasi. Jelas jika merujuk permendikbud No. 44 Tahun 2012 dan permendekbud No. 75 Tahun 2016 disebutkan pungutan disekolah”.Tidak boleh dikaitan dengan persyaratan akademik, penerimaan perserta didik, penilaian hasil belajar peserta didik dan atau kelulusan peserta didik, juga Komite Sekolah. Baik perseorangan maupun kolektif. Dilarang melakukan pungutan dari perserta didik atau orang tua/Wali.
Penulis : yoyon

Editor : melinda