Dempo : Bengkulu Wajib Dapat Kompensasi Atas Hutan Lindung
Bengkulu, beritakita1.click – Ketua Komisi I DPRD Provinsi Bengkulu, Dempo Xler, S.IP, M.AP, mengungkapkan, 46 persen hutan di Bengkulu ini wajib mendapat kompensasi.
Menurutnya, Carbon Trade bukanlah isu baru, bahkan sudah lama diatur dalam Peraturan Menteri LHK RI Nomor 21 Tahun 2022 tentang Tata Laksana Penerapan Ekonomi Karbon.
“Perdagangan karbon ini kan muncul sebagai implikasi dari penggunaan bahan bakar fosil yang menghasilkan karbon dioksida (CO2). Karena kebanyakan negara maju yang menggunakan bahan bakar fosil untuk memenuhi kebutuhan mereka itu, tidak menghadapi biaya langsung atas dampak lingkungan yang dihasilkan,” ujar Dempo, Senin (18/9/2023).
Menurutnya, konsumsi bahan bakar fosil yang menghasilkan emisi karbon akan berdampak negatif pada pihak-pihak ketiga, baik dalam hal kesehatan maupun lingkungan. Dengan begitu, negara- negara industri maju, perusahaan, atau produsen emisi karbon wajib membayar dampak lingkungan dari karbon dioksida yang mereka hasilkan tersebut.
“Pembayaran kompensasi ini diberikan kepada negara pemilik hutan atau negara yang berperan sebagai penyerap karbon, misalnya Indonesia, terutama di Bengkulu yang punya hutan yang begitu luas sekali,” jelasnya.
Bahkan, beberapa negara juga sudah menerapkan perdagangan karbon ini. Sementara di Indonesia terutama di Bengkulu, kata Dempo hutannya tidak boleh diganggu gugat. Tidak bisa melakukan pembangunan dengan dalih hutan lindung. Sementara, tidak mendapatkan apa-apa dari hutan yang tidak boleh diganggu gugat tersebut.
“Kalau terjadi seperti itu terus kita tebangi saja hutan-hutan kita. Ini bisa menjadi perhatian semua betapa pentingnya hutan kita ini sebagai paru-paru dunia. Jadi, saya harap dana kompensasi dari ratusan ribu hektar hutan di Bengkulu, bisa sesegeranya kita terima,” tutup Dempo.