Bhabinkamtibmas Mediasi Perkara Pencurian Tabung Gas 3 KG, Pelaku Anak 11 Tahun

Lebong, beritakita1.click – Perkara pencurian tabung gas 3 Kg yang dilakukan oleh pelaku anak (11 tahun), berakhir damai setelah dilakukan problem solving oleh Bhabinkamtibmas Polsek Lebong Selatan, Briptu Rajabsi Andika.

Problem solving melalui mediasi tersebut dilaksanakan di Kantor Polsek Lebong Selatan di Kelurahan Tes Kecamatan Lebong Selatan, Kabupaten Lebong, Senin (24/7/2023) malam.

Hadir dalam kegiatan mediasi, pihak pertama dan orang tuanya, dan pihak kedua selaku korban.

Kapolres Lebong AKBP Awilzan melalui Kapolsek Lebong Selatan Iptu Kuat Santoso mengatakan, dalam kegiatan problem solving, pihak pertama meminta maaf kepada pihak kedua atas pencurian yang dilakukannya di rumah pihak kedua (korban). Pihak pertama juga memberikan ganti rugi Rp 1 juta kepada pihak kedua, dan pihak pertama berjanji tidak akan mengulangi lagi perbuatannya, serta kedua belah pihak tidak akan mengulangi lagi perbuatannya dikemudian hari.

Sumber : Bengkulu Today

Editor : Melinda