Anggota DPRD Mega Sulastri Apresiasi PP Nomor 33 Tahun 2018

Bengkulu, Beritakita1.click – Anggota DPRD Provinsi Bengkulu, Mega Sulatri, mengapresiasi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 33 Tahun 2018 yang mengatur tentang Pelaksanaan Tugas dan Wewenang Gubernur Sebagai Wakil Pemerintah Pusat. PP ini memberikan gambaran jelas mengenai tugas dan wewenang Gubernur sebagai perwakilan Pemerintah Pusat di daerah.

Menurut PP tersebut, Gubernur, selain menjadi kepala pemerintahan daerah, juga memegang peran penting sebagai wakil Pemerintah Pusat. Beberapa tugas dan wewenang Gubernur dalam kapasitas ini melibatkan koordinasi pembinaan dan pengawasan terhadap tugas pembantuan di kabupaten/kota di wilayahnya. Selain itu, Gubernur bertanggung jawab atas monitoring, evaluasi, dan supervisi terhadap penyelenggaraan pemerintah di kabupaten/kota yang berada dalam wilayahnya.

Mega Sulatri menekankan pentingnya peran Gubernur dalam memberdayakan dan memfasilitasi daerah kabupaten/kota. Dengan dukungan yang kuat dari Gubernur, kabupaten dan kota di Provinsi Bengkulu akan dapat bekerja sama dalam mengatasi berbagai permasalahan dan meningkatkan pelayanan publik untuk masyarakat.

PP Nomor 33 Tahun 2018 adalah instrumen hukum yang penting dalam memperkuat koordinasi dan kerja sama antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah. Dengan semakin jelasnya peran Gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat, diharapkan sinergi antara tingkatan pemerintahan ini akan membawa manfaat besar bagi masyarakat Provinsi Bengkulu dan pembangunan daerah secara keseluruhan.

Penulis : Indra

Editor : Melinda