Aksi Unjuk Rasa Oleh HMI Cabang Bengkulu Menolak UU Cipta Kerja

Bengkulu, beritakita1.click – Aksi ratusan mahasiswa yang tergabung dalam Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Cabang Bengkulu, di DPRD Provinsi Bengkulu, menolak Undang-Undang Cipta Kerja yang baru, disambut positif anggota DPRD Provinsi Bengkulu. Ini setelah 50 perwakilan massa diterima di ruang rapat DPRD Provinsi Bengkulu.

Sejumlah anggota DPRD Provinsi Bengkulu yang menerima perwakilan massa, menyatakan mendukung tuntutan mahasiswa dan akan memperjuangkannya hingga ke pusat. Mereka yang hadir hanya berani menyebut, tuntutan mahasiswa akan diteruskan ke DPR RI dan pemerintah pusat.

Sebagaimana dinyatakan Ketua Komisi IV DPRD Provinsi Bengkulu, Edwar Samsi, MM bahwa apa jadi aspirasi dan tuntutan massa HMI bukan kewenangan DPRD Provinsi Bengkulu. ‘’Merubah ataupun merevisi Undang-Undang Cipta Kerja bukan kewenangan kita. Maka dari itu akan kita sampaikan ke DPR RI dan pemerintah pusat,” ujar Edwar didampingi sejumlah anggota DPRD lainnnya diantaranya Ketua Komisi I Dempo Xler, S.IP, M.AP, dan Ketua Komisi II Jonadi, MM.

Desakan agar DPRD Provinsi Bengkulu secara kelembagaan menyatakan sikap, juga ditolak. Dengan dalih, tidak terpenuhinya perwakilan delapan fraksi di lembaga wakil rakyat tersebut. “Kalau secara kelembagaan, tidak mungkin kita sampaikan, karena harus menghadirkan beberapa fraksi. Tetapi secara pribadi kita setuju atas apa yang diinginkan oleh kawasan HMI,” sampainya.

Aksi unjuk rasa digelar sekitar pukul 14.30 WIB, bergerak dari halaman parkiran Taman Budaya Provinsi Bengkulu menuju depan Kantor DPRD Provinsi Bengkulu. Aparat kepolisian Polresta Bengkulu melakukan pengamanan dengan penggunaan kawat berduri untuk membatasi massa aksi masuk ke pelataran Kantor DPRD Provinsi Bengkulu.

Ketua Umum HMI Cabang Bengkulu, Maulana Taslam menyampaikan, aksi yang dilakukan karena pemerintah belum lama ini telah mengesahkan UU Cipta Kerja yang baru. Padahal sebelumnya Mahkamah Konsitusi (MK) telah menyatakan UU tersebut cacat materi dan harus diperbaikan selama dua tahun. Malah pemerintah penerbitkan Perppu Cipta Kerja dan disahkan DPR RI menjadi UU.

“Maka dari itu kami meminta DPRD Provinsi Bengkulu yang merupakan representasi dari daerah ikut menyuarakan penolakan dan meminta dilakukan revisi terhadap pasal-pasal yang kontroversial,” ujar Maulana.

Editor: Melinda