Adanya Korupsi Dan Jual Beli Nilai Di Unihaz, DPRD Provinsi Bengkulu Gelar Hearing Dengan Tim Advokasi Rektor Unihaz

Bengkulu, beritakita1.click – DPRD Provinsi Bengkulu menggelar hearing dengan Tim Advokasi Rektor Unihaz. Hearing yang dibuka oleh Pimpinan DPRD Provinsi H. Suharto, S.E., MBA yang didampingi Edi Tiger dari Fraksi Gerindra dan Usin Sembiring dari Fraksi Hati Nurani Rakyat, Senin (22/05/2023).

Tim advokasi Unihaz yang dipimpin Dian Ozhari, S.H dalam hearing menjelaskan Tim advokasi ini merasa tergelitik dengan pernyataan saudara NR, hingga Saudara NR yang dipecat baru-baru ini yang memframing bahwa pemecatan tersebut karena mengungkap tentang adanya korupsi dan jual beli nilai di Unihaz. Padahal pemecatan tersebut bukan karena hal tersebut dan juga saudara NR ini sudah diberikan kesempatan dan sudah melalui proses sesuai aturan hingga dipecat. Ia juga mempertanyakan mengenai kronologi hibah pembangunan Gedung Olahraga atau GSG Unihaz Bengkulu.

“Dikarenakan saat ini muncul ke publik terkait tuduhan dugaan korupsi pembangunan Gedung Olahraga atau GSG Unihaz, yang telah dilaporkan mantan Dosen Unihaz inisial NR ke Kejati Bengkulu. Adapun tuduhan tersebut mengatakan bahwa Rektor Unihaz terindikasi melakukan tindak pidana korupsi terkait pembangunan gedung tersebut,” ungkap Dian Ozhari.

Wakil Ketua II DPRD Provinsi Bengkulu, H. Suharto, S.E., MBA yang juga merupakan Ketua DPD Partai Gerindra Provinsi Bengkulu ini menceritakan mengenai proses pengajuan hingga proses penyerahan. Suharto menjelaskan bahwa proses tersebut sudah melalui persetujuan Mendagri. Sampai pada penyerahan gedung tersebut pun tidak ada aturan yang dilanggar.

“Dalam pelaksanaan mekanisme atau proses penganggaran, secara umum penganggaran tersebut tertuang dalam amanat APBD dan telah sah secara hukum. Baik dari pihak Eksekutif maupun inisiatif dari lembaga Legislatif telah ada kesepakatan dari tim TPAPD Provinsi dengan Banggar DPRD dalam mekanisme penganggaran baik hibah fisik maupun yang lainnya. Setelah disepakati akan disahkan melalui sidang paripurna, setelah itu pihak eksekutif membawa berkas ke Kemendagri agar terverifikasi terkait koreksi yang telah disepakati. Jika ada catatan maka perlu diperbaiki itu terkait mekanisme,” ungkap Suharto.

Suharto juga menambahkan jika ada permasalahan terkait hibah tersebut, sudah pasti adanya audit dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) itu yang menjadi dasar jika terjadinya kerugian negara.

“Jadi jika ada yang mengatakan adanya korupsi terkait hibah fisik Gedung Serba Guna Unihaz tersebut selaku pimpinan DPRD Provinsi saya akan mendukung, tapi yang menjadi pertanyaan saya lewat mana indikasi korupsi tersebut, karna berdasarkan laporan inspektorat yang melakukan pemeriksaan tidak menemukan kerugian negara disitu,” ungkap Suharto.

Suharto juga menjelaskan, Hearing yang dilakukan Tim Advokasi Unihaz ini tidak akan berhenti hanya disini. Kedepannya akan dilakukan penjadwalan untuk memanggil pihak Kejaksaan melalui komisi yang bermitra untuk mengklarifikasi permasalahan ini. Pihak Tim Advokasi Unihaz juga diminta untuk mengumpulkan data-data yang diperlukan untuk mengklarifikasi hal tersebut.

Ketua Tim Advokasi Unihaz Dian Ozhari, S.H setelah melakukan Hearing mengatakan bahwa permasalahan sudah jelas. Bahwa Rektor Unihaz hanya menerima serah terima Gedung bukan melakukan pembangunan gedung sehingga tuduhan korupsi terhadap Rektor Unihaz tersebut salah alamat. Ketika ditanya terkait langkah hukum yang diambil terkait tuduhan atau dugaan tindak pidana korupsi yang dituduhkan terhadap kliennya, ia mengatakan telah mengambil upaya hukum.

“Sembari menunggu tindak lanjut dugaan atau tuduhan tindak pidana korupsi klien kita di Kejati Bengkulu, kita telah melaporkan mantan dosen NR ke Polda Bengkulu atas tuduhan pencemaran nama baik,” ungkap Dian.

Sementara itu dalam kesempatan Hearing tersebut hadir juga perwakilan mahasiswa yang meminta bukti dan penegasan bahwa Rektor hanya menerima fisik yang langsung dijawab dan dijelaskan oleh Suharto bahwa hibah fisik dilaksanakan oleh pihak ke-3 melalui Dinas PUPR Provinsi.

“Kalau mau cari bukti pak rektor tidak punya, yang punya bukti itu di ULP sama Dinas PUPR dan kontraktor yang mengerjakan,” pungkas Suharto.