Ada Wacana Penghapusan Honorer, Dikbud Provinsi Bengkulu Bahas Pendataan Guru Honorer

Bengkulu, beritakita1.click – Pemprov Bengkulu mulai melakukan pendataan tenaga honorer di lingkungan mereka. Hal ini sesuai dengan Surat Edaran MenPAN-RB Nomor B/ISII IM SM.01.OO/2022 tertanggal 22 Juli itu mengenai pendataan pegawai non-ASN.

rapat bersama pendataan tenaga honorer.(06/04).(rillis)

Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Bengkulu, Drs Eri Yulian Hidayat MPd menuturkan kebutuhan tenaga pendidik jenjang SMA, SMK dan SLB se-Provinsi Bengkulu sebanyak 3 ribu guru. Untuk pengisian kekurangan guru itu, Disdikbud menunggu informasi pengangkatan CPNS maupun seleksi PPPK.

Pihaknya juga menunggu berapa kuota yang diberikan Provinsi Bengkulu dalam perekrutan tenaga pendidik nantinya.

“Pendataan sudah dilakukan, kepala sekolah sudah datang dan membawa data kebutuhan tenaga pendidik, ” katanya.

rapat bersama pendataan tenaga honorer.(06/04).(rillis)

SE MenPAN-RB 31 Mei itu mengimplementasikan Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen PPPK yang mewajibkan status kepegawaian di lingkungan instansi pemerintah terdiri dari dua jenis kepegawaian, yaitu PNS dan PPPK sampai dengan 28 November 2023.

Adapun syarat yang harus dilengkapi oleh tenaga honorer adalah, kontrak kerja yang minimal sudah satu tahun terhitung bulan Desember 2021. Kemudian asal gaji dan identitas pribadi.

“Syaratnya ada SK, slip gaji, KTP, KK, Ijazah itu yang harus dikumpulkan. Kemudian juga honorer tersebut sudah harus satu tahun terhitung Desember tahun 2021,” terangnya.

Ketika ditanya tujuan dari pendataan tenaga honorer tersebut, Eri menyampaikan masih belum tahu secara pasti dan masih menunggu kebijakan lanjutan dari KemenPAN-RB.

“Kita belum tahu pasti kedepannya untuk apa, jadi kita masih menunggu,” tutupnya.

Penulis : Rillis

Editor : melinda