2 Tahun Anggota DPRD Provinsi Bengkulu Drs. Gunadi Yunir Mencari Keadilan Kandas

Bengkulu, beritakita1.click – Hampir 2 tahun Drs. Gunadi Yunir mencari Keadilan di Polda Bengkulu, namun kandas setelah Pihak Penyidik menerbitkan Surat Ketetapan Perintah Penghentian Penyidikan atau SP3 oleh pihak Polda Bengkulu Nomor: S.Tap/03/III/RES.1.24/2023 ditandatangani oleh Ditreskrimum Polda Bengkulu.

Setelah bergulirnya kasus laporan Drs. Gunadi Yunir pada awal tahun 2022 ke pihak Polda Bengkulu, telah menutup celah peluang untuk mempidanakan teman sejawatnya HS yang juga anggota DPRD Provinsi Bengkulu, pihak penyidik mulai dari awal penyidikan hingga penyelidikan tidak mendapatkan alat bukti yang mencukupi sehingga Ditreskrimum menerbitkan SP3.

Penasehat Hukum HS mengatakan, dengan terbitnya surat SP3 sudah jelas bahwa fakta-fakta yang diungkapkan oleh pelapor tidak berdasar, atas laporan saudara Gunadi Yunir ini sudah mencemarkan nama baik klien kami,” kata Tarmizi Gumay SH.MH yang biasa berpenampilan kepala plontos.

“Klien kami ini menuntut untuk dipulihkan nama baiknya, juga harkat dan martabatnya, karena klien kami banyak sekali dirugikan atas pristiwa ini,” kata Tarmizi.

Kita sekarang memohon kepada Badan Kehormatan (BK) DPRD Provinsi Bengkulu untuk dapat segera memulihkan nama baik HS, surat permohonan sudah kami sampaikan kepada Ketua DPRD Provinsi Bengkulu Serta Unsur Pimpinan Lainnya termasuk Badan Kehormatan DPRD Provinsi Bengkulu sudah diterima oleh mereka.

“Bahkan Ketua Badan Kehormatan (BK) H. Zainal S.Sos., M.Si sudah ketemu dengan saya, ia pun (red-Ketua BK) telah menyampaikan tahapan dan proses bagaimana mekanisme dan aturan kerja BK untuk mengembalikan nama baik klien saya,” ujar Tarmizi.

Tarmizi berharap, Badan kehormatan DPRD provinsi Bengkulu untuk dapat segera bertindak, agar nama baik klien kami ini bersih dari segala tuduhan, surat SP3 yang dari Polda sudah saya lampirkan dan saya kirim ke badan kehormatan.

“Bahkan Ketua BK (red-Zainal) menyampaikan dengan saya, setelah badan kehormatan bersidang, nanti akan di bawa ke Rapat Paripurna agar nama baik seseorang bisa dipulihkan,” kata Tarmizi.

Senada juga disampaikan oleh wakil ketua Badan Kehormatan (BK) Mohd, Gustiadi atau biasa disapa abang Edi Tiger, wakil Rakyat dari dapil wilayah Rejang Lebong-Lebong. Badan Kehormatan akan segera rapat berdasarkan surat dari kuasa hukum HS, dan akan segera kita putuskan dalam waktu yang singkat.

Ditempat Terpisah, Praktisi Hukum yang juga Seorang Ustad H. Sasriponi Bahrin Ranggolawe S.Ag.SH mengungkapkan, Proses penyidikan adala proses pengumpulan data untuk memperjelas 2 alat bukti, pasal 1. Angka 5 KUHAP. Artinya jika di SP3 Alat bukti tidak dapat ditemukan.

“Di kasus ini, terlapor bisa lakukan langkah hukum, untuk memulihkan nama baik, Bisa lapor Balik baik materil dan inmateril.” ungkapnya.

Editor: Melinda